Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja (Kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mensosialisasikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024, Jumat (20/12). Dalam kesempatan itu hadir Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.
“Kami mendorong produk UMKM agar bisa ditampung pada industri ritel sebesar 30 persen. Tentu saja, langkah ini harus didukung dengan regulasi yang jelas sebagai dasar hukum agar bisa berjalan efektif,” ujar Nanda Satria.
Ia juga menjelaskan bahwa UMKM merupakan poros perekonomian masyarakat yang harus diperkuat agar mampu bersaing di pasar lebih besar. Kolaborasi dengan industri ritel diharapkan dapat memperluas pangsa pasar dan meningkatkan produksi, yang pada akhirnya akan mensejahterakan pelaku UMKM.
Nanda juga memanfaatkan sosialisasi Prolegnas oleh Baleg DPR RI sebagai kesempatan strategis untuk menyuarakan aspirasi daerah, khususnya terkait kebijakan yang dapat mendukung kemajuan UMKM di Sumbar. Ia berharap kebijakan yang dihasilkan bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat Sumbar, terutama sektor UMKM yang menjadi andalan perekonomian daerah.
Selain itu, Nanda Satria menyuarakan tentang pentingnya RUU Perlindungan dan Kesehatan Guru sebagai salah satu prioritas legislasi. Ia menekankan bahwa guru memiliki peran vital dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di masa depan dan harus mendapatkan perhatian serius terkait kesejahteraan dan perlindungan hukum.
“Penyelesaian RUU Perlindungan dan Kesehatan Guru harus menjadi prioritas agar guru dapat bekerja dengan tenang dan optimal untuk mendidik generasi masa depan,” ungkapnya.
Rombongan Baleg DPR RI yang dipimpin oleh Mulyadi tersebut, turut didampingi oleh anggota DPR lainnya seperti Darmadi Suryanto (PDIP), Zigo Rolanda (Golkar), Lisda Hendrajoni (NasDem), Cindy Monica Salsabila Setiawan (NasDem), dan Gamal M. Yomed (PKS). Hadir juga Agus Budi dari Sekretariat DPR RI beserta tim ahli, serta jajaran Forkopimda Sumbar.
Mulyadi menyampaikan bahwa sosialisasi Prolegnas RUU dilakukan di tiga provinsi, yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah. Penyusunan Prolegnas, menurut Mulyadi, sangat bergantung pada masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat daerah, guna memastikan bahwa undang-undang yang dibahas bisa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi mereka.
“Kami ingin undang-undang yang dibahas benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses ini, diharapkan produk legislasi dapat lebih efektif dan relevan,” ujar Mulyadi.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperkuat komunikasi antara DPR RI, pemerintah daerah, dan masyarakat, dalam rangka memperbaiki proses penyusunan hukum yang lebih transparan dan inklusif.