Sekitar 130 masyarakat Kota Padang mengikuti hari kedua sosialisasi perda yang dilaksanakan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Minggu (1/12) di Restoran Sederhana Padang. Pada masyarakat yang hadir tersebut Muhidi mengajak untuk mulai merintis usaha UMKM. Terutama untuk masyarakat yang ingin keluar dari kategori masyarakat kurang mampu.
Ajakan Muhidi itu berkaitan dengan perda yang ia sosialisasikan, yakni perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan UMKM.
"Perda ini saya pilih untuk disosialisasikan karena setelah saya survei kebutuhan masyarakat dan perhatikan data BPS, UMKM dan koperasi lah yang diperlukan untuk pensejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat," ujar Muhidi saat pertemuan tersebut.
Bukan hanya melalui sosper, Muhidi juga menunjukkan keseriusannya pada sektor UMKM dengan menyalurkan dana pokok pikirannya (pokirnya) sebagai wakil rakyat untuk sektor tersebut.
"Untuk tahun 2025, Rp1 miliar dari dana pokir saya salurkan untuk UMKM melalui dinas terkait. Pada tahun-tahun berikutnya jumlah anggarannya akan saya tambah," tegasnya lagi.
Ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan program UMKM yang dibiayai dengan pokirnya itu.
"Ikutlah pelatihan dan pendampingan yang akan dilaksanakan dinas, berdayakan diri, buka UMKM, yang sudah punya UMKM mari kembangkan," katanya.
Ia berharap masyarakat akan serius mengikuti program tersebut. Jangan sekedar hadir namun tidak serius menimba ilmu yang dipaparkan.
Muhidi mengatakan UMKM menjadi salah satu solusi paling efektif untuk melakukan pertumbuhan ekonomi, daerah bahkan negara. Sektor ini juga telah dinyatakan pemerintah pusat sebagai sektor prioritas.
"Presiden Prabowo telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Salah satu upaya untuk mencapainya dengan mengopmtilkan UMKM. Kita di Sumbar juga mesti optimis mendorong ekonomi kita dengan UMKM," tegasnya.
Saat kegiatan sosialisasi tersebut hadir Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Endrizal. Ia .engatakan perda Nomor 16 Tahun 2019 telah menjadi regulasi yang utuh dalam upaya memajukan sektor UMKM dan koperasi.
"Dalam perda itu jelas, berdayakan dan lindungi. Berdayakan adalah mendorong perkembangan yakni pacu masyarakat untuk bentuk UMKM. Dengan begitu akan tercipta 100.000 enterprenuer baru. Kemudian lindungi, yakni lindungi UMKM yang sudah ada," ujar Endrizal.
Tidak sampai di situ saja, perda ini juga mengatur tahapannya lebih lanjut yakni mendorong UMKM yang telah ada untuk bisa berkembang dan maju. Targetkan bukan hanya skala nasional saja, namun juga skala internasional.
Berpedoman pada perda itu pula, Dinas tersebut menyusun program pengembangan UMKM berupa pelatihan dan pendampingan secara bertahap.
Tahap 1, memberikan ilmu dan pelatihan yang bisa memudahkan masyarakat untuk membuka UMKM. Tahap 2 tentang bagaimana UMKM yang didirikan masyarakat tersebut bisa berkembang. Tahap 3 bagaimana UMKM tersebut bisa tumbuh menjadi lebih besar dengan meraih pangsa pasar yang lebih luas.
"Tahapan demi tahapan jika ini diikuti dengan baik, masyarakat bisa berubah menjadi enterpreneur baru. Manfaatnya bukan hanya untuk mereka saja, namun juga untuk penciptaan lapangan kerja baru serta peningkatan perekonomian daerah," tegasnya.