Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) tahun 2024 dan KUA PPAS tahun 2025, Sabtu (27/7/2024). KUPA PPAS dan KUA PPAS tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun 2024 dan RAPBD tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar membuka rapat paripurna penandatanganan kesepakatan tersebut menegaskan, dalam pembahasan yang telah dilakukan terhadap RKUPA PPAS dan RKUA PPAS, dalam beberapa tahun terakhir tren penerimaan daerah cenderung menurun terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi tersebut menurutnya berbanding terbalik dengan laju pertumbuhan ekonomi dan PDRD yang terus meningkat.
"Penurunan penerimaan daerah ini tentu berdampak terhadap pencapaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah ditetapkan di dalam RPJMD," kata Irsyad.
Selanjutnya, pada tahun 2025 menurut Irsyad, mulai diberlakukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang mengacu kepada UU nomor 1 tahun 2022. Dalam ketentuan baru tersebut ada perubahan pada penarikan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) serta penurunan tarif PKB dari 1,60 persen menjadi 1,05 persen dari nilai jual objek pajak.
"Ini tentu juga akan berdampak sangat besar terhadap penurunan pendapatan, harus ada inovasi untuk mengantisipasi kontraksi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Irsyad juga mengingatkan bahwa KUA PPAS dan APBD tahun 2025 merupakan kebijakan anggaran masa transisi kepemimpinan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Oleh sebab itu arah kebijakan, program dan kegiatan harus lebih fleksibel dalam rangka mengakomodir perubahan-perubahan yang terjadi pada masa transisi tersebut.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa APBD tahun 2024 dihadapkan kepada kondisi yang tidak mudah. Daerah membutuhkan belanja cukup besar untuk mendanai pelaksanaan program namun di sisi lain juga dihadapkan kepada keterbatasan fiskal.
Sementara dalam penyusunan RKUA PPAS tahun 2025, lanjut Mahyeldi, pemerintah daerah mencermati kondisi perekonomian baik di tingkat daerah, regional, nasional maupun global. Pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat diprakirakan berada pada 4,4 sampai dengan 5,4 persen.
Dia menyebutkan, total perubahan PPAS tahun 2024 adalah sebesar Rp7,058 triliun dimana pendapatan daerah ditargetkan Rp6,87 triliun dan belanja daerah Rp7,03 triliun. Pembiayaan penerimaan adalah sebesar Rp180,44 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar.
Sementara itu tahun 2025 PPAS diperkirakan sebesar Rp5,759 triliun yang dijabarkan pada pendapatan daerah sebesar Rp5,658 triliun dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,727 triliun. Target penerimaan pembiayaan sebesar Rp100,81 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp31 miliar.
"Setelah kesepakatan KUPA PPAS 2024 dan KUA PPAS 2025 ini maka pemerintah daerah segera mengajukan Rancangan perubahan APBD 2024 dan RAPBD tahun 2025 kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati Bersama," tutupnya. 01