Pemerintahan Nagari Butuh Penguatan Kelembagaan dan Aparatur

Sebagai jenjang pemerintahan terendah, Pemerintahan Nagari (setingkat pemerintahan desa, red) di Sumatera Barat memiliki peran sangat besar dalam rangka menggenjot pembangunan daerah. Namun, tantangan juga akan dihadapi seiring pengalokasian Anggaran Dana Desa (ADD) yang harus dikelola dengan baik agar aparatur pemerintah nagari tidak terjerat kasus hukum.

Menghadapi tantangan tersebut, pemerintahan nagari membutuhkan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas aparatur. Aparatur pemerintahan nagari harus mampu mengelola ADD yang jumlahnya cukup besar, mencapai Rp1 miliar per desa atau nagari dengan baik dan tertib administrasi.

"Untuk itu perlu penguatan, baik secara kelembagaan, aparatur pemerintahan maupun antar lembaga di tingkat pemerintahan nagari sehingga peluang ini tidak menjadi jerat bagi aparatur terjerumus kepada pelanggaran hukum," kata Mukhlis, Kepala Sub Bidang Pendataan Potensi Pengembangan Kawasan Perdesaan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Provinsi Sumatera Barat saat mendampingi kunjungan kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat ke Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (13/5).

Menurutnya, alokasi ADD yang cukup besar tersebut untuk pemerintahan desa atau nagari harus didukung kesiapan aparatur pemerintahan nagari yang mampu mengelola secara profesional dan sesuai dengan aturan. Untuk itu, peningkatan kapasitas aparatur menjadi keharusan agar penggunaan dana ADD bisa berjalan sesuai aturan untuk memacu pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi, lanjutnya, telah berupaya mendorong peningkatan kapasitas aparatur melalui berbagai program seperti bantuan pelatihan tenaga pendamping desa dan sebagainya. Secara lintas sektoral, BPM dan beberapa SKPD di tingkat provinsi juga telah menyusun tim guna peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar mengingatkan, penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas apratur pemerintahan nagari hendaknya menjadi perhatian pemerintah kabupaten. Dalam hal ini, peningkatan kapasitas aparatur harus dilakukan melalui pembinaan dan pelatihan terutama dalam hal kemampuan "accounting".

"Pemerintah Provinsi sifatnya hanya mendorong, karena pada dasarnya hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten. Jadi Pemkab harus benar-benar memperhatikan hal ini," katanya.

Menurut Aristo, aparatur pemerintahan nagari dalam pemanfataan ADD harus memiliki kemampuan "accounting" yang baik sehingga pengelolaan dana bisa berjalan maksimal dan sesuai dengan aturan. Pemerintah kabupaten bisa melakukan langkah dengan menyebar aparatur sipil negara (ASN) yang mampu untuk melakukan pendampingan dengan menempatkannya di pemerintah nagari.

"Dengan menempatkan ASN yang memiliki kemampuan di pemerintah nagari, bisa mendampingi aparatur pemerintah nagari dalam melakukan penyusunan program pembangunan dan memberikan pemahaman mengenai sistim pengelolaan keuangan negara sehingga pemanfaatan dana bisa maksimal untuk pembangunan," lanjutnya.

Aristo meyakini, jika pengelolaan ADD bisa berjalan maksimal, percepatan pembangunan daerah bisa diwujudkan. Pemerintahan Nagari sebagai ujung tombak pemerintahan akan sangat menentukan dalam pergerakan pembangunan daerah.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar Pemerintah Nagari juga memikirkan bagaimana memiliki pendapatan nagari yang bisa dimanfaatkan untuk kelanjutan pembangunan. Menurutnya, dengan dana ADD yang dikucurkan saat ini, pemerintah nagari harus bisa memanfaatkan sebagian dana itu sebagai langkah antisipasi.

"Kebijakan pemerintah saat ini mengalokasikan ADD jangan membuat pemerintah nagari terlena. Hendaknya dana tersebut juga bisa dicadangkan melalui program yang akan mendatangkan pendapatan nagari sehingga ketika waktunya nanti dana ADD tidak dialokasikan lagi, nagari sudah memiliki pendapatan nagari untuk melanjutkan pembangunan,"ujarnya.

Dia mengingatkan hal tersebut karena, pemerintah harus membiayai banyak program sementara banyak faktor akan mempengaruhi kondisi keuangan negara. Ketika ada pembiayaan lain yang lebih prioritas, bisa saja dana ADD yang dialokasikan saat ini tidak dianggarkan lagi.

"Ketika situasi itu terjadi, pemerintah nagari sudah memiliki cadangan yang bisa digunakan untuk kelanjutan pembangunan. Langkah ini misalnya melalui pembentukan Badan Usaha Milik Nagari dan sebagainya yang dirasakan tepat dan tidak menyalahi aturan," lanjutnya.

Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat dipimpin Ketua Komisi Aristo Munandar mengunjungi Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengetahui berbagai hal terkait perkembangan nagari-nagari yang ada di daerah itu selama dua hari (Kamis dan Jumat, 12 dan 13 Mei 2016). Seperti diketahui, Kabupaten Pesisir Selatan saat ini memiliki 182 nagari dan sebagian besar nagari tersebut merupakan nagari pemekaran yang lahir sebelum UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta alokasi ADD dikucurkan pemerintah pusat.

Komisi I ingin melihat sejauhmana perkembangan dari nagari-nagari pemekaran di daerah itu yang diantaranya baru berjalan empat tahun. Kunjungan ini akan dijadikan sebagai kajian bagi DPRD Provinsi guna mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten melakukan percepatan program pembangunan daerah. Kunjungan tersebut sekaligus dalam rangka mendapat masukan terkait persiapan pembahasan kembali Ranperda Nagari sebagai implementasi dari UU Desa yang akan dijadikan sebagai payung hukum bagi pemkab dalam menyusun Perda serupa.

Aristo Munandar dalam kunjungan tersebut didampingi dua anggota Komisi I yaitu Mochklasin dan Syaiful Ardi. Dari pemprov, selain dari BPM juga didampingi oleh pejabat Biro Pemerintahan Umum Setdaprov.

Komisi I berkunjung ke Kecamatan Lunang dan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan yang seluruh nagarinya mengalami pemekaran. Kecamatan Lunang merupakan pemekaran dari Kecamatan Lunang Silaut. Sebelumnya, wilayah Kecamatan Lunang merupakan wilayah Nagari Lunang yang dimekarkan menjadi sepuluh nagari.

Sedangkan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan mengalami pemekaran menjadi dua kecamatan dengan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. Pada kecamatan induk sebelumnya hanya terdiri dari satu nagari yaitu Nagari Tapan yang dimekarkan menjadi 20 nagari dan menjadi dua kecamatan. (www.padangmedia.com)