RUU Kepalangmerahan Harus Segera Dirampungkan

Padang, Set DPRD--- Ketua Komisi I DPRD Prov. Sumbar Aristo Munandar mendesak Pemerintah Pusat untuk segera melahirkan Undang-Undang Kepalangmerahan. Hal ini dikarenakan seluruh pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) daerah di Indonesia resah. Keingingan PMI agar DPR-RI segera merampungkan Rancangan Undang-undang tersebut tak kunjung terlaksana.

"Kalau UU Kepalangmerahan ini tak dilahirkan, maka perlindungan hukum yang jelas bagi petugas PMI dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusian tak kunjung ada. Ini tentu sangat disayangkan, padahal kerja mereka kebutuhan semua umat manusia. Apalagi hal ini sudah dibicarakan dengan DPR, " ujar Aristo saat ditemui di DPRD Sumbar, Senin (9/5).

Sebelumya, Minggu tanggal 8 Mei kemarin, PMI memperingati Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah International ke 153 Tahun di Kantor PMI Sumbar yakni di jalan Sisingamaraja  Padang. “Seharusnya perayaan hari Palang Merah kemarin RUU tersebut bisa jadi kado untuk jutaan relawan PMI di seluruh Indonesia,” ucap Aristo. 

Aristo yang juga Wakil Ketua Bidang Humas dan Hubungan Antar Lembaga PMI Sumbar ini mengatakan, PMI adalah satu-satunya organisasi yang menjalankan prinsip kemanusiaan tanpa mengenal ras, agama dan suku. “Untuk itu, keberadaan dan kelangsungan PMI mesti diperjuangkan. Khusus untuk Sumbar kata dia, kehadiran para relawan PMI amat dibutuhkan. Terlebih Sumbar provinsi yang rawan bencana,” terang Aristo. 

Selanjutnya Aristo sangat berharap kepada Anggota DPR-RI guna mempercepat pembahasan RUU tersebut. Sebagaimana diketahui RUU tersebut selalu masuk Prolegnas dalam 10 tahun terakhir. Selama ini, PMI hanya berlandaskan aturan hukum yang hanya secara umum dan belum khusus. 

"Jika terjadi kerusahan ataupun perperangan, tanpa ada UU tersebut para petugas dan relawan PMI selalu merasakan ketakutan dalam bertindak, dan merasa tidak terlindungi. Untuk itu kita sangat ingin ini disahkan," tutup Aristo mengakhiri. */Publikasi