Komisi-Komisi Bahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengoptimalkan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024. 


Terkait dengan itu, komisi-komisi di DPRD telah melaksanakan rapat dengan mitra kerja untuk pembahasan pendahuluannya. Sesuai jadwal badan musyawarah, rapat tersebut dilaksanakan pada 12 hingga 14 Juni di gedung DPRD. 


Adapun komisi-komisi yang melakukan pembahasan, Komisi I bidang pemerintahan, Komisi II bidang perekonomian, komisi III bidang keuangan, komisi IV bidang pembangunan dan komisi V bidang kesejahteraan masyarakat. 


Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengatakan ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 


Pertama, untuk ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023. Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah terlihat bahwa kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah belum maksimal. 


Pada aspek pendapatan daerah, dari target sebesar Rp 6,4 triliun hanya dapat direalisasikan sebesar Rp 6,2 triliun atau 96,76 persen. Ada sisa kurang dari sebesar  Rp 212,4 456 miliar. 


"Kekurangan penerimaan tersebut, tentu sangat berdampak terhadap belanja daerah dan Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Tahun 2023 yang akan digunakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2024," ujarnya. 


Disamping tidak tercapainya target pendapatan daerah, juga terdapat kondisi yang anomali, yaknj dimana penerimaan dari sektor pajak daerah yang bersumber dari PKB dan BBNKB, justru lebih rendah dari penerimaan tahun 2022. Padahal jumlah kendaraan bertambah dan laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 lebih tinggi dari tahun 2022.


Kemudian, aspek belanja, dari alokasi anggaran yang disediakan sebesar Rp6,7 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp6,3 triliun dengan sisa anggaran sebesar Rp392 miliar.


Terkait dengan realisasi belanja daerah tersebut, Irsyad mengatakan terdapat tiga hal pokok yang perlu didalami, yaitu apakah sisa belanja sebesar tersebut, disebabkan efisiensi atau karena tidak terlaksananya kegiatan yang telah direncanakan secara optimal.