Tanggulangi Kerusakan Bencana Alam, Ketua DPRD Sumbar Minta Gubernur Segera Bahas Perubahan APBD 2024


PADANG,- Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak hanya menelan puluhan korban jiwa, namun juga kerusakan-kerusakan infrastruktur yang sangat parah. Berangkat dari hal itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi meminta gubernur untuk segera membahas proses Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Dengan dipercepatnya pembahasan Perubahan APBD 2024, maka langkah pemetaan untuk perbaikan bisa segera dilakukan melalui pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

“ Dalam pembahasan komposisi Perubahan APBD 2024, ada di dalamnya pos BTT yang diperuntukan untuk penanganan bencana alam. Pada APBD induk 2024, BTT dianggarkan  tidak banyak. Jika pembahasan perubahan APBD disegarakan maka bisa dilakukan penambahan untuk langkah perbaikan atau penanggulangan kerugian lainya,” kata Supardi saat diwawancarai, Selasa (14/5).

Ditegaskannya, perubahan APBD 2024 harus disegerakan mengingat kondisi saat ini. Disisi lain dirinya meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar melakukan kajian jangka panjang yang melibatkan seluruh unsur terkait hingga perguruan tinggi dalam membahas lingkup kebencanaan. Untuk itu,peta kebencanaan Sumbar wajib harus ada.

“Tentunya peta kebencanaan itu harus dibuat oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga langkah antisipasi dengan pemetaan-pemetaan yang dibuat bisa berjalan lebih optimal,” katanya.

Dia juga meminta gubernur untuk melakukan evaluasi terkait eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Sumbar, Baik itu sektor pertambangan hingga perkebunan. Eksploitasi yang tidak teratur akan sangat berpotensi untuk memicu terjadinya bencana alam.

"Dengan berbagai rentetan bencana alam yang terjadi maka harus ada langkah-langkah besar dari gubernur untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat," katanya. 

Dia juga menyoroti  maraknya pembangunan yang terletak di tepian Daerah Aliran Sungai (DAS) salah satunya di kawasan Lembah Anai. Dari awal semua telah memprediksi, DAS Lembah Anai yang dibangun berbagai wahana dan tempat usaha  nantinya akan dipenuhi oleh debit air jika curah hujan tinggi.

Akhirnya sekarang dampaknya dirasakan, jalan pada daerah itu putus karena terjagan banjir.

" Jika ada peta kebencanaan maka harusnya daerah itu tidak bisa dibangun. Karena sekarang tidak adanya pemetaan itu secara kongrit, maka tidak ada kepatuhan-kepatuhan dalam pembangunan yang memperhatikan dampak lingkungan di masa depan," katanya.

Disisi lain dia mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati disaat kondisi cuaca yang tidak menentu (Ekstrem-red), apalagi berbagai bencana alam terus mengintai seperti banjir hingga longsor. Ketika bepergian jauh, maka carilah jalur-jalur yang aman. Ketika bermukim pada daerah yang didekat sungai atau perbukitan, makan mengungsilah terlebih dahulu ke tempat saudara atau yang lainya.

"Pemerintah akan terus mencarikan solusi-solusi terbaik untuk masyarakat agar bisa meminimalisir korban bencana alam," katanya.

Dia juga meminta unsur pemerintah nagari  RT atau RW, memberikan rasa aman terhadap masyarakat dengan memberikan informasi-informasi kebencanaan yang akurat untuk langkah antisipasi atau penanggulangan. Dengan adanya koordinasi yang maksimal maka akan meminimalisir rasa khawatir masyarakat terkait apa yang akan terjadi kedepan.

Sementara itu Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat mengatakan meminta Gubernur Sumbar untuk segera menetapkan status keadaan darurat bencana, karena kejadian ini sudah mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Seperti diketahui, sebutnya, dampak dari bencana itu, telah menelan korban jiwa dan kerusakan sejumlah bangunan milik warga, sarana dan prasarana umum, hingga kerusakan lingkungan.

Meski dirinya setuju dengan tindakan gubernur meninjau lokasi terdampak bencana, namun persoalannya tidak hanya sampai disitu.

"Terpenting apa kebijakan yang akan diambil gubernur secara cepat dalam menghadapi dan menyikapi dampak bencana ini, karena gubernur punya kewenangan mengambil kebijakan dengan menetapkan status keadaan sesuai UU Nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana, ” tukas Anggota Komisi V DPRD Sumbar ini.(*)