Pemda Buat Perda Harus Sesuai Dengan Kewenangannya

Sijunjung, Set DPRD---Dalam membuat Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Daerah (Pemda) harus berpedoman kepada kewenangan yang dimilikinya, baik itu menyangkut urusan wajib maupun urusan pilihan.

            “Selain itu, dalam membuat PERDA ini Pemda juga mesti berpedoman kepada peraturan yang lebih tinggi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam impelementasinya,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Aristo Munandar saat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Kamis (14/4) kemarin terkait evaluasi Perda.

            Dikatakan Aristo Munandar, Pemprov sudah membuat 6 Perda payung hukum yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab/Pemko, di antaranya adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Disabilitas. Karena Perda ini menyangkut kepentingan masyarakat, maka Perda ini perlu disegerakan.

            Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sumbar Siti Izzati Aziz, menurutnya 6 Perda payung hukum yang sudah dibuat Pemprov Sumbar untuk dapat dibuatkan Perda dan Perbup/Perwakonya. Sebab hal tersebut sangat meyangkut dengan kepentingan masyarakat banyak.

            “Kami minta Pemkab Sijunjung dapat sesegera mungkin menindaklanjuti 6 Perda payung hukum tersebut, sehingga bisa diterapkan nantinya,” ucap Siti Izzati.

            Sementara itu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Pemkab Sijunjung Syahrial dalam ekposenya menjelaskan, terkait 6 Perda payung hukum telah dibuat Pemprov Sumbar, Pemkab Sijunjung telah menindaklanjutinya dengan membuat Perda.

“Dari 6 Perda payung hukum tersebut, kami sudah tindak lanjuti dengan 4 Perda, di antaranya adalah Perda Ketahanan Pangan dan Pelayanan Pendidikan. Sedangkan 2 Perda lagi yakni Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Disabilitas sudah kami masukan dalam Propem Perda tahun 2016 ini,” terang Syahrial. */Publikasi