Draf Ranperda Pasar Rakyat Dikembalikan ke Pemprov

Padang, Set DPRD---Draf Ranperda Pasar Rakyat yang diajukan Pemprov Sumbar dianggap belum bisa menjawab tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pasalnya, belum ada kejelasan pembinaan dan pengelolaan seperti apa yang dilakukan untuk menciptakan pasar yang kondusif, nyaman, dan tentunya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Hal ini terungkap dalam rapat  Komisi II DPRD Sumbar dengan pihak Pemprov Sumbar yang dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Barat Zirma Yusri, kemarin (14/3) di DPRD Sumbar. Komisi II ini mengembalikan  draf Ranperda tentang pengelolaan pasar rakyat ke pemprov untuk disempurnakan. DPRD menilai, Ranperda tersebut masih jauh dari tujuan adanya Perda Pasar Rakyat.

Ketua Komisi II Rizanto Algamar menegaskan sebelum dilakukan pembahasan lanjutan ditingkat komisi dan pansus, penyampaian draf Ranperda hendaknya disempurnakan terlebih dahulu. "Draf yang ada saat ini belum mempunyai arah yang spesifik. Kami melihat masih bersifat umum dan ngambang. Ini perlu diperjelas lagi sebelum nantinya dilakukan pembahasan lanjutan. Sehingga tujuan dari dibentuknya Ranperda mencapai sasaran,” sebut Rizanto.  

Menurutnya, pembentukan Ranperda tersebut sudah sangat terlambat. Masalahnya, Indonesia sudah berada dalam situasi pasar bebas yaitu MEA. Sementara Provinsi Sumbar baru memulai membuat suatu peraturan daerah tentang pasar. 

Dalam skala pengelolaan, menurutnya pembuatan draf Ranperda ada hal-hal yang dilanggar dan langkahi. Contohnya, pengelolaan masih dalam skala kecil yaitu koperasi. Bagaimana dengan pasar rakyat yang ada disetiap daerah dan nagari. 

Anggota Komisi II lainnya, Rahmad Saleh menyebutkan untuk penyempurnaan sebelum dibahas dan meminta tim perumus Ranperda untuk hadir dalam pembahasan. “Dengan hadirnya tim perumus dan pembuat naskah akademik, apa yang dimaksudkan dalam pasal demi pasal pada Ranperda ini akan lebih jelas sehingga penyempurnaannya pun akan semakin optimal dilakukan. Selain itu Sabar AS juga meminta ruang lingkup yang diatur dalam Perda hendaknya mesti diperjelas dan dipertegas,” sebut Sabar.  

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Barat Zirma Yusri menyebutkan salah satu pengelolaan pasar rakyat ini bisa dilakukan oleh koperasi. “Pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah nagari juga bisa melakukan pengelolaan,” tukas Zirma Yusri.  */ Padang Ekspres