PADANG, Set DPRD--- Mulai Tanggal 8 Maret s/d 15 Maret mendatang ditetapkan pemerintah sabagai Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio. Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPRD Sumbar menghimbau, masyarakat agar memanfaatkan momen ini untuk melakukan imunisasi pada anak.
Terkait pendapat sebahagian kalangan yang mengatakan imunisasi adalah haram, Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar menegaskan, MUI telah melakukan kajian atas hal tersebut.Terlepas dari perbedaan pendapat dari sebahagian ulama tentang hukum imunisasi, jelas dia, MUI pusat telah mengeluarkan fatwa kalau imunisasi anak boleh untuk dilakukan.
"Alasan Imunisasi dibolehkan, karena tujuan untuk pencegahan terhadap penyakit tertentu yang mungkin dialami anak di masa yang akan datang," ucap Gusrizal pada Haluan, Senin (7/3).
Dijelaskan Gusrizal Gazahar, dalam Islam, pengobatan itu ada dua jenis. Pertama pengobatan yang bersifat pencegahan kedua pengobatan yang bersifat penyembuhan. Untuk imunasi sifatnya adalah penyembuhan Dengan adanya fatwa yang telah dikeluarkan MUI tadi, diharapkan orang tua memiliki kenyamanan untuk memberikan imunisasi atau memberi vaksin polio pada anak-anak. Berkaitan dengan vaksin imunisasi yang disebut-sebut bersinggungan dengan unsur babi dalam proses pembuatannya, dikatakan, itu bukan otomatis menyebabkan vaksin tersebut diharamkan. Hal itu merujuk pada pertimbangan-pertimbangan yang telah dikaji oleh MUI.
“Salah satu alasannya,
jika pencegahan atas suatu penyakit tak dilakukan dengan segera, kemudian
membuat penyakit itu mewabah, tindakannya yang mesti diambil tentu akan lebih
berat.
Maka dari itu, sebelum semuanya terjadi pencehagan sebaiknya memang
dilakukan," tutur Gusrizal kembali menegaskan.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Apris Yaman menyebut, sesuai dengan tujuan imunisasi, yakninya melindungi anak dari serangan penyakit, pemerintah melakukannya dalam upaya untuk melindungi kesehatan anak bangsa. Khususnya mereka yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah atau kurang mampu. Tak hanya itu, tambah Apris, perhatian pemerintah atas kesehatan anak ini juga bertujuan mengurangi beban orang tua dan mencegah efek yang mungkin ditimbulkan jika si anak terjangkit penyakit.
Dikatakannya, kesehatan yang dimiliki anak bisa berpegaruh pada kehidupan keluarga. Jika si anak sakit, bukan tak mungkin itu berdampak pada aktivitas yang dijalani orang tua. Orang tua tak bisa efektif bekerja, pemasukan akan berkurang, dan akhirnya bisa berdampak juga pada kesejahteraan keluarga.
"Karena dari itu kita menghimbau masyarakat jangan ragu memberikan imunisasi untuk anak-anak kita, fikirkan dampak yang mungkin ditimbulkan di depan jika kesehatan mereka tak diperhatikan dari sekarang," ucapnya.
Selain mengimbau masyarakat untuk melakukan imunisasi, ia menyebut, dari DPRD sendiri, pihak legislatif sangat peduli atas pentingnya imunisasi untuk anak. Salah satu bentuk kepedulian itu bisa diketahui dari, di masa sidang pertama tahun 2016 sekarang DPRD memprioritaskan pembahasan Ranperda imunisasi diusulkan Pemprov pada beberapa waktu lalu.
"Dalam Undang-undang yang dikeluarkan pusat, aturan tentang imunisasi memang telah ada, namun itu tentu baru mengatur hal yang umum-umum. Melalui Ranperda yang tenga kita ibentuk, hal-hal yang lebih spesifik berkaitan dengan imunisasi akan diatur di dalamnya," pungkas Apris.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano juga mengatakan, tentang imunisasi, yang dilihat sebaiknya adalah kepentingan atau urgensi dari pelaksanaan pemberian vaksin itu sendiri. Dimana imunisasi dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan generasi yang lebih baik dan tidak rentan terhadap penyakit. Jika belum ada pengganti dari vaksin yang dipakai sekarang ia berpendapat imunisasi tetap boleh dilakukan. Kendati demikian, sebutnya, para pakar kesehatan disarankan agar tidak lupa untuk terus mencari metoda lain dalam memberikan vaksin yang pada anak. Cara yang akan dinilai halal dan tidak mendatangkan silang pendapat di kalangan ulama dan masyarakat.
"Sebelum itu bisa dilakukan mari kita manfaatkan apa yang ada ini dulu. Sebab kendati sebahagian kalangan menyebut itu tidak dibolehkan, jika tujuannya untuk pengobatan tentunya tak apa," tuturnya.
Dalam hal ini, ia juga menghimbau pada tokoh-tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya untuk membantu menjelaskan pada masyarakat kalau imunisasi sangat dibutuhkan oleh anak, dan boleh dilakukan. */Haluan