Perubahan dalam struktur organisasi tata kelola (SOTK) pemerintah daerah dilakukan berdasarkan intensitas dan beban kerja dari urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab organisasi pemerintah daerah (OPD). Perangkat Daerah yang terbentuk tidak hanya dapat melaksanakan tugas dan fungsi, namun juga diharapkan memiliki struktur yang sederhana dan kaya fungsi.
Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (11/10/2023). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Ranperda perubahan Perda SOTK dan Ranperda Pengelolaan Sampah.
Menurut Audy, pelaksanaan evaluasi dan penyesuaian terhadap susunan perangkat daerah ketika terjadi perubahan kebijakan atau kebutuhan adalah dengan melakukan kajian dan analisa kembali uraian tugas dan fungsi OPD yang mengalami perubahan tersebut. Selain itu, juga memastikan kesesuaian pembagian urusannya dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Sehingga tidak terjadi tumpang tindih tupoksi antar OPD, selain itu pelaksanaan evaluasi perangkat daerah dilakukan dengan metode analisis beban kerja utama. Dalam hal penyesuaian susunan perangkat daerah, kami memperhatikan tepat asas sehingga diharapkan perangkat daerah tidak hanya dapat melaksanakan tugas dan fungsi namun juga memiliki struktur yang sederhana dan kaya fungsi," papar Audy menjawab pertanyaan fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat parpurna sebelumnya terkait dua Ranperda tersebut.
Lebih jauh Audy menjelaskan mengenai pdeleburan Badan Penelitian dan Pengembangan ke Bappeda sehingga nantinya menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda). Menurutnya, nomenklatur BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
"Juga melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang yang berpedoman kepada nilai Pancasila," urainya.
Dia menambahkan, dengan penggabungan BRIDA ke Bappeda yang sudah bertipe A, maka struktur organisasinya menjadi Bapperinda tipe A dengan lima bidang. Sehingga dari segi eselonering tidak ada pengaruh atau perubahan apabila BRIDA berdiri sendiri atau digabung. "Karena, struktur organisasi BRIDA hanya terdiri dari kepala, sekretariat dan kelompok jabatan fungsional," ulasnya.
Sementara itu, menjawab pandangan umum Fraksi Gerindra pada rapat paripurna sebelumnya terkait saran penggabungan Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan, Audy menjelaskan bahwa sebetulnya penggabungan urusan pariwisata dan urusan kebudayaan memungkinkan karena serumpun. "Namun mempertimbagkan beban kerja yang cukup tinggi, serta mempertimbangkan Dinas Kebudayaan sebagai salah satu OPD ujung tombak dalam pencapaian target prioritas I RPJMD tahun 2021-2026 maka penggabungan dengan Dinas Pariwisata belum diusulkan," sebutnya.
Saat membuka rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengingatkan pemerintah daerah mengenai poin-poin penting yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi. Terkait Ranperda perubahan ketiga Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Supardi mengingatkan bahwa fraksi-frkasi mempertanyakan apakah penggabungan beberapa OPD telag sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran.
"Fraksi-fraksi meminta penjelasan lebih luas dengan menggunakan pendekatan beban kerja dan span of control secara konkrit agar penggabungan beberapa OPD terkesan tidak dipandang sebelah mata," kata Supardi.
Kemudian, Supardi juga menyampaikan bahwa fraksi-fraksi meminta diperhatikan agar rekonstruksi perangkat daerah dikaji secara mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih maupun persoalan di kemudian hari. Untuk itu pemeritah daerah diingatkan agar konsep merit system diterapkan dalam manajemen sumber daya dan pengisian jabatan.
Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan atau jawaban pemerintah daerah terhadap Ranperda perubahan Perda SOTK dan Ranperda Pengelolaan Sampah. Jawaban tersebut adalah untuk memberikan penjelasan kepada DPRD terhadap pertanyaan, saran, masukan dan tanggapan yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi dalam rangka mempertajam dan menyempurnakan muatan ke dua Ranperda tersebut. 01