PADANG- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar mengungkap terdapat defisit murni sebesar Rp638 miliar dalam Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023 yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penetapan perubahan KUA PPAS tahun 2023, Selasa (12/9/2023)j Menurut Irsyad Syafar, hal itu disebabkan oleh penurunan target pendapatan sebesar Rp304 miliar dan tidak bisa dipakainya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2022.
"Terdapat defisit murni sebesar Rp638 miliar yang disebabkan penurunan target pendapatan sebesar Rp304 miliar dan tidak bisa dipakainya SILPA tahun 2022," katanya.
Dia menegaskan, dalam pembahasan, antara pendapatan dan belanja daerah dapat di-balance-kan kembali sehingga tidak ada lagi defisit pada perubahan KUA dan PPAS tahun 2023. Hal itu menjadi salah satu catatan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, di samping beberapa catatan lainnya yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.
Selain itu, dia juga mengingatkan pemerintah daerah terkait adanya perbedaan data jumlah kendaraan antara Badan Pendapatan Daerah, Dirlantas Polda Sumatera Barat dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang cukup besar, mencapai lebih kurang 1,1 juta unit. Menurut Supardi, hal itu disebabkan tidak dilakukannya update secara berkala oleh OPD terkait.
"Untuk perbedaan data ini badan anggaran bersama TAPD menyepakati untuk dilakukan rapat dengan mengundang dua instansi tersebut," kata Irsyad.
Lebih jauh terkait pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2023 yang dilakukan, Irsyad Syafar menyebutkan, disepakati target pendapatan daerah sekitar Rp6,511 triliun dan plafon sementara belanja daerah sekitar Rp6,781 triliun.
"Target yang disepakati tersebut masih bersifat tentatif dan akan didalami kembali pada pembahasan perubahan APBD tahun 2023," ulasnya.
Dia menjelaskan, perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2023 disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat pada 14 Agustus 2023 lalu untuk menyikapi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS tahun 2023. Kesepakatan bersama terhadap perubahan yang ditetapkan tersebut akan menjadi dasar untuk penyusunan perubahan APBD tahun 2023.
"Sesuai dengan mekanisme, pembahasan telah dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah mulai dari pembahasan di tingkat komisi sampai kepada tingkat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," sebutnya.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam rapat paripurna tersebut mengungkapkan, APBD tahun 2023 dihadapkan kepada kondisi yang tidak mudah. Di satu sisi membutuhkan alokasi belanja yang cukup besar untuk mendanai pelaksanaan program prioritas namun di sisi lain secara bersama juga mengalami keterbatasan fiskal.
"Dalam kondisi keterbatasan tersebut tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir kewajiban dan prioritas anggaran pada perubahan APBD tahun 2023 ini," kata Mahyeldi.
Menurut Mahyeldi, perubahan KUA PPAS dilakukan setelah memedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pemerintah daerah mencermati dan mempertimbangkan perubahan dan dinamika asumsi-asumsi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan umum APBD awal.
Lebih jauh, dia menambahkan, setelah perubahan KUA PPAS tersebut disepakati oleh DPRD dan pemerintah daerah, maka selanjutnya pemerintah daerah segera menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2023 ke DPRD.
"Setelah tahapan tersebut rampung maka perubahan tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi," tandasnya. 01