PADANG, Set DPRD---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar meÂminta Polres setiap kabupaten/kota memiliki inisiatif untuk membuat aturan tentang pembatasan penggunaan senjata rakitan. Karena tanpa ada aturan, tentunya pengunaan senjata rakitan ini akan sulit diawasi.
“Ini penting mengingat bahaya yang akan ditimbulkan dari penggunaan senjata rakitan itu sendiri,†kata anggota DPRD Sumbar M Nurnas saat ditemui di gedung DPRD Sumbar, Selasa (23/2).
M. Nurnas menyebutkan, pihaknya melihat baru satu daerah yang Polresnya menerapkan pembatasan penggunaan senjata rakitan, yakni KabuÂpaten Pesisir Selatan (Pessel). Di kabupaten ini masyarakat hanya dibolehkan menggunakan senjata rakitan pada saat tertentu saja. Salah satunya ketika ada kegiatan berburu babi yang meÂmang menjadi hobi dari masyaÂrakat. Jika tidak sedang berburu senjata rakitan tak boleh diperguÂnakan dengan sembarangan, namun mesti dititipkan ke kepoÂlisian setempat.
“Untuk menÂcegah penyalahgunaan pada senÂjata rakitan. Hal seperti itu memang mesti dilakukan. KabuÂpaten/kota lain kita harap bisa menerapkan hal serupa,†ucap Nurnas yang juga anggota Komisi III DPRD Sumbar.
Sementara itu, Anggota KoÂmisi I DPRD Sumbar, Sitti Izzati Aziz mengatakan, pihak berÂwenang harus memberi pemahaÂman pada masyarakat tentang penggunaan senjata rakiÂtan. Kemudian untuk alat-alat yang biasa digunakan untuk merakit, harus ada pengawasannya. Begitu juga menyangkut kebiasaan masÂyarakat yang kerap menggunakan senjata rakitan ketika berburu, tentu tidak perlu dilarang.
“Biarkan masyarakat tetap dengan hobi berburunya, karena itu adalah bahagian dari kearifan lokal masyarakat Minangkabau, yang harus diawasi itu adalah penggunaan senjata dalam keÂgiatan tersebut,†ucap Sitti.
Anggota Komisi I DPRD
Sumbar, Darman Sahladi juga berpendapat, selain aturan tenÂtang waktu
pemakaian, kepolisan di setiap daerah mesti melakuÂkan pemeriksaan rutin
atas kelayakan senjata yang biasa dipakai masyarakat. Terutama yang biasa
digunakan untuk kegiatan berburu.
“Untuk yang sudah tidak layak, kita berharap ada penerÂtiban oleh pihak
berwenang. Kemudian bagi masyarakat yang memiliki senjata rakitan, kepeÂmilikannya
mesti dilaporkan pada pihak yang berwajib,†kata Darman.
Tak kalah penting,
tambah dia, sosialisasi tentang kapan saja senjata rakitan ini boleh diguÂnakan
sebaiknya memang harus disampaikan pada masyarakat.
“Dengan demikian peristiwa-peristiwa yang tak diinginkan seperti adanya
masyarakat yang tertembak karena senjata rakitan atau penyalahgunaan senjata
untuk hal yang membahayakan bisa dihindari,†tandas Darman.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, Komi Chaniago meÂnyampaikan, jika masyarakat pandai dalam membuat senjata rakitan, masyarakat juga harus pandai dalam hal pemanfaatanya. Tak hanya harus dilaporkan tenÂtang kepemilikan, kata dia, penempatan senjata saat di rumah juga harus menjadi perhatian.
“Salah-salah dalam menyimÂpan itu juga bisa membahayakan jiwa anak-anak yang belum meÂngerti dengan penggunaanya. Maka dari itu kami himbau masyarakat untuk cerdas dalam memanfaatkan senjata rakitan yang mereka punya,†ucap Komi mengingatkan.
Sebelumnya, akibat pengguÂnaan senjata rakitan dua orang masyarakat dari daerah yang berbeda tewas tertembak. Salah satu korban berasal dari dari Kabupaten Agam, sedangkan yang satunya lagi berasal dari Kabupaten Dharmasraya. */Haluan