PADANG, Set DPRD---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar meÂÂminta Polres setiap kabupaten/kota memiliki inisiatif untuk membuat aturan tentang pembatasan penggunaan senjata rakitan. Karena tanpa ada aturan, tentunya pengunaan senjata rakitan ini akan sulit diawasi.
“Ini penting mengingat bahaya yang akan ditimbulkan dari penggunaan senjata rakitan itu sendiri,†kata anggota DPRD Sumbar M Nurnas saat ditemui di gedung DPRD Sumbar, Selasa (23/2).
M. Nurnas menyebutkan, pihaknya melihat baru satu daerah yang Polresnya menerapkan pembatasan penggunaan senjata rakitan, yakni KabuÂÂpaten Pesisir Selatan (Pessel). Di kabupaten ini masyarakat hanya dibolehkan menggunakan senjata rakitan pada saat tertentu saja. Salah satunya ketika ada kegiatan berburu babi yang meÂÂmang menjadi hobi dari masyaÂÂrakat. Jika tidak sedang berburu senjata rakitan tak boleh diperguÂÂnakan dengan sembarangan, namun mesti dititipkan ke kepoÂÂlisian setempat.
“Untuk menÂÂcegah penyalahgunaan pada senÂÂjata rakitan. Hal seperti itu memang mesti dilakukan. KabuÂÂpaten/kota lain kita harap bisa menerapkan hal serupa,†ucap Nurnas yang juga anggota Komisi III DPRD Sumbar.
Sementara itu, Anggota KoÂÂmisi I DPRD Sumbar, Sitti Izzati Aziz mengatakan, pihak berÂÂwenang harus memberi pemahaÂÂman pada masyarakat tentang penggunaan senjata rakiÂÂtan. Kemudian untuk alat-alat yang biasa digunakan untuk merakit, harus ada pengawasannya. Begitu juga menyangkut kebiasaan masÂÂyarakat yang kerap menggunakan senjata rakitan ketika berburu, tentu tidak perlu dilarang.
“Biarkan masyarakat tetap dengan hobi berburunya, karena itu adalah bahagian dari kearifan lokal masyarakat Minangkabau, yang harus diawasi itu adalah penggunaan senjata dalam keÂÂgiatan tersebut,†ucap Sitti.
Anggota Komisi I DPRD
Sumbar, Darman Sahladi juga berpendapat, selain aturan tenÂÂtang waktu
pemakaian, kepolisan di setiap daerah mesti melakuÂÂkan pemeriksaan rutin
atas kelayakan senjata yang biasa dipakai masyarakat. Terutama yang biasa
digunakan untuk kegiatan berburu.
“Untuk yang sudah tidak layak, kita berharap ada penerÂÂtiban oleh pihak
berwenang. Kemudian bagi masyarakat yang memiliki senjata rakitan, kepeÂÂmilikannya
mesti dilaporkan pada pihak yang berwajib,†kata Darman.
Tak kalah penting,
tambah dia, sosialisasi tentang kapan saja senjata rakitan ini boleh diguÂÂnakan
sebaiknya memang harus disampaikan pada masyarakat.
“Dengan demikian peristiwa-peristiwa yang tak diinginkan seperti adanya
masyarakat yang tertembak karena senjata rakitan atau penyalahgunaan senjata
untuk hal yang membahayakan bisa dihindari,†tandas Darman.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, Komi Chaniago meÂÂnyampaikan, jika masyarakat pandai dalam membuat senjata rakitan, masyarakat juga harus pandai dalam hal pemanfaatanya. Tak hanya harus dilaporkan tenÂÂtang kepemilikan, kata dia, penempatan senjata saat di rumah juga harus menjadi perhatian.
“Salah-salah dalam menyimÂÂpan itu juga bisa membahayakan jiwa anak-anak yang belum meÂÂngerti dengan penggunaanya. Maka dari itu kami himbau masyarakat untuk cerdas dalam memanfaatkan senjata rakitan yang mereka punya,†ucap Komi mengingatkan.
Sebelumnya, akibat pengguÂÂnaan senjata rakitan dua orang masyarakat dari daerah yang berbeda tewas tertembak. Salah satu korban berasal dari dari Kabupaten Agam, sedangkan yang satunya lagi berasal dari Kabupaten Dharmasraya. */Haluan