DPRD Minta Kabupaten/Kota Berinisiatif Buat Aturan Penggunaan Senjata Rakitan

PADANG, Set DPRD---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Sumbar me­minta Polres setiap kabupaten/kota  memiliki inisiatif untuk membuat aturan tentang pembatasan penggunaan senjata rakitan. Karena tanpa ada aturan, tentunya pengunaan senjata rakitan ini akan sulit diawasi.

“Ini  penting mengingat bahaya yang akan ditimbulkan dari penggunaan senjata rakitan itu sendiri,” kata anggota DPRD Sumbar M Nurnas saat ditemui di gedung DPRD Sumbar, Selasa (23/2).

M. Nurnas menyebutkan, pihaknya melihat baru satu daerah yang Polresnya menerapkan pembatasan penggunaan senjata rakitan, yakni Kabu­paten Pesisir Selatan (Pessel). Di kabupaten ini masyarakat hanya dibolehkan menggunakan senjata rakitan pada saat tertentu saja. Salah satunya ketika ada kegiatan berburu babi yang me­mang menjadi hobi dari masya­rakat. Jika tidak sedang berburu senjata rakitan tak boleh dipergu­nakan dengan sembarangan, namun mesti dititipkan ke kepo­lisian setempat.

“Untuk men­cegah penyalahgunaan pada sen­jata rakitan. Hal seperti itu memang mesti dilakukan. Kabu­paten/kota lain kita harap bisa menerapkan hal serupa,” ucap Nurnas yang juga anggota Komisi III DPRD Sumbar.

Sementara itu, Anggota Ko­misi I DPRD Sumbar, Sitti Izzati Aziz mengatakan, pihak ber­wenang harus memberi pemaha­man pada masyarakat tentang penggunaan senjata raki­tan. Kemudian untuk alat-alat yang biasa digunakan untuk merakit, harus ada pengawasannya. Begitu juga menyangkut kebiasaan mas­yarakat yang kerap menggunakan senjata rakitan ketika berburu, tentu tidak perlu dilarang.

“Biarkan masyarakat tetap dengan hobi berburunya, karena itu adalah bahagian dari kearifan lokal masyarakat Minangkabau, yang harus diawasi itu adalah penggunaan senjata dalam ke­giatan tersebut,” ucap Sitti.

Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Darman Sahladi juga berpendapat, selain aturan ten­tang waktu pemakaian, kepolisan di setiap daerah mesti melaku­kan pemeriksaan rutin  atas kelayakan senjata yang biasa dipakai masyarakat. Terutama yang biasa digunakan untuk kegiatan berburu.
“Untuk yang sudah tidak layak, kita berharap ada pener­tiban oleh pihak berwenang. Kemudian bagi masyarakat yang memiliki senjata rakitan, kepe­milikannya mesti dilaporkan pada pihak yang berwajib,” kata Darman.

Tak kalah penting, tambah dia, sosialisasi tentang kapan saja senjata rakitan ini boleh digu­nakan sebaiknya memang harus disampaikan pada masyarakat.
“Dengan demikian peristiwa-peristiwa yang tak diinginkan seperti adanya masyarakat yang tertembak karena senjata rakitan atau penyalahgunaan senjata untuk hal yang membahayakan bisa dihindari,” tandas Darman.

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, Komi Chaniago me­nyampaikan, jika masyarakat pandai dalam membuat senjata rakitan, masyarakat juga harus pandai dalam hal pemanfaatanya. Tak hanya harus dilaporkan ten­tang kepemilikan, kata dia, penempatan senjata saat di rumah juga harus menjadi perhatian.

“Salah-salah dalam menyim­pan itu juga bisa membahayakan jiwa anak-anak yang belum me­ngerti dengan penggunaanya. Maka dari itu kami himbau masyarakat untuk cerdas dalam memanfaatkan senjata rakitan yang mereka punya,” ucap Komi mengingatkan.

Sebelumnya, akibat penggu­naan senjata rakitan dua orang masyarakat dari daerah yang berbeda tewas tertembak. Salah satu korban berasal dari dari Kabupaten Agam, sedangkan yang satunya lagi berasal dari Kabupaten Dharmasraya. */Haluan