PADANG, Set DPRD--- Menanggapi persoalan hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang belakangan sempat menghebohkan Sumbar, Komisi I DPRD Sumbar mendukung Pemprov agar mengajukan Perda pelarangan hubungan sesama jenis.
"Jika Pemprov punya keinginan untuk mengusulkan Perda pelarangan hubungan sejenis ini, kami sangat mendukung. Kapan perlu sebelum Perda ada keluarkan dulu pergubnya," tegas Ketua Komisi I DPRD Sumbar Aristo Munandar saat ditemui diruangannya, Selasa (16/2).
Disebutkan Aristo Munandar, Perda tentang pelarangan LGBT pantas untuk ada karena paham tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang dipegang teguh mayoritas masyarakat minang. Sumbar yang dikenal kuat dengan ajaran Islamnya dinilai tak layak menjadi tempat berkembangnya LGBT yang identik dengan paham sekuler. “Selain bertentangan dengan agama, paham inj juga tak sesuai dengan adat istiadat yang ada di Minang,†ungkap Aristo Munandar.
Sementara tentang pembentukan Pergub, Aristo Munandar menilai ini sangat tepat untuk disegerakan.Pemprov disarankan melakukan koordinasi dengan semua pihak guna melahirkan sebuah Pergub. Pergub dianjurkan terlebih dahulu ada, dengan alasan jika menunggu Perda waktu yang dibutuhkan juga tidaklah sebentar.
"Beda dengan Perda yang akan membutuhkan waktu pembahasan, untuk Pergub, sekarang disepakati, setelahnya akan bisa langsung diaplikasikan. Karenanya jika belum ada rencana mengusulkan Perda dalam waktu dekat, kami sarankan pemprov segera keluarkan Pergub tentang larangan LGBT tersebut," kata Aristo.
Politisi Partai Golkar yang pernah dua kali menjadi Bupati Agam ini juga menambahkan, untuk mengantisipasi paham LGBT berjangkit di generasi muda, semua lini juga harus berperan melakukan pengawasan. Mulai dari orang tua, niniak mamak, masyarakat di lingkungan, hingga guru-guru di sekolah. “Tak kalah pentingnya kabupaten/kota juga mesti mempertimbangkan untuk memasukkan ajaran yang berhubungan dengan adat dan syara ke dalam kurikulum di sekolah,†tukas Aristo.
Sebab, kata dia beberapa tahun belakangan kurikulum yang mengarah pada pendalaman nilai adat dan agama hampir tak dimiliki. "Untuk memasukkan ke bahan ajar, kewenangannya ada di kabupaten/kota. Karenanya kami imbau pada kabupaten/kota agar punya inisiatif memasukkan pengajaran adat dan agama ke kurikulum di sekolah," tandasnya
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano menuturkan, sebagai daerah yang mengedepankan falsafah Adat Basandi Syara dan Basandi Syara masyarakat Sumbar tak boleh membiarkan paham LGBT berkembang di daerah ini. Selain menimbulkan dosa besar, paham yang bertentangan dengan agama dan adat dinilai akan membawa kerusakan pada generasi muda. “Karenanya kami setuju Perda tentang larangan LGBT untuk ada. Baik itu berasal dari usulan Pemprov ataupun akan disiapkan dalam bentuk Perda inisiatif,†ucapnya.
Sementara itu, Syamsul Bahri sebagai salah seorang tokoh ulama Sumbar mengatakan, ia sangat mengapresiasi dan mendukung jika pemprov dan DPRD punya rencana untuk melahirkan Perda tentang pelarangan hubungan sesama jenis atau hubungan antar kaum LGBT. “Jika memang benar ada rencana seperti itu, DPRD dan Pemprov harus menyegerakan,†katanya.
Untuk hal ini, tambahnya, kalangan ulama juga siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan memberi masukan untuk peraturan yang akan dibuat. Bicara tentang fenomena LGBT yang belum lama ini sempat mencuat di Kota Padang, ia juga meminta pada generasi muda yang ada saat ini agar tak mencontoh perilaku tak terpuji tersebut.
“Generasi muda yang mau menikah atau mencari pasangan, kita minta agar cerdas dalam memilih pasangan. Fikirkan apa manfaat dan mudharat yang akan didapat, baik dari segi agama, adat dan efeknya terhadap orang sekitar,†ucap Syamsul Bahri mengingatkan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumbar, Nasul Abit mengatakan Pemprov Sumbar akan mendorong pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar untuk membentuk peraturan daerah (perda) larangan terkait LGBT. */Haluan