Hidayat Sebut Sumbar Membutuhkan KPAI

hidayat

Antisipasi kekerasan terhadap anak dan perempuan di Sumbar butuh dukungan dari seluruh pihak termasuk pembentukan lembaga KPAI di Sumbar. Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Sumbar hidayat disela-sela kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021, Selasa (18/7).

Ia mengatakan dasar pemikiran mendorong tersebut adalah pemerintah daerah melalui dinas mereka telah melakukan upaya untuk menekan, melakukan proses dan pendampingan serta advokasi terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak masih dinilai belum maksimal.

“KPAI menjadi sebuah tupoksi dimana pengurusnya diisi oleh masyarakat  yang tentunya akan lebih gesit dan leluarsa terkait pendampingan korban kekerasan di lapangan. Karena di KPAI itu bisa juga bekerja sama dengan rumah singgah demi mengatasi persoalan korban yang malu telah menjadi korban kekerasan seksual dan sebagainya,”ucapnya.

Hidayat juga mengatakan sehingga demikian ia merasa penting untuk pembentukan KPAI di Sumbar dan ia juga menilai hal tersebut sudah masuk dalam kategori mendesak.

“Dalam rapat paripurna saya kerap menyampaikan kepada Gubernur terkait dengan pendirian KPAI, undang-undangnya sudah ada dan dimungkinkan Sumbar memiliki KPAI agar memang persoalan-persoalan dimasyarakat segera ditangani,”ucapnya.

 “Sehingga dengan adanya KPAI ini adanya aduan serta respon dari masyarakat bisa ditindak lanjuti dengan memberikan penanganan baik advokasi, perlindungan, pendampingan,”ujarnya.

Dengan demikian Hidayat mengatakan berdirinya KPAI di Sumbar dapat isu bersama dan melawan paradikma kebiasaan  menutup-nutupi kasus.

“Dari 19 kabupaten kota di Sumbar baru Kota Pariaman yang memiliki KPAI. Kita memberikan apresiasi kepada walikota Pariaman memiliki komitmen yang kuat melakukan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan melalui KPAI dan seyogyanya bisa menjadi contoh bagi kabupaten kota yang lain karena dari data yang ada kasus-kasus kekerasan yang terjadi dilakukan oleh relasi keluarga.  Dengan demikian kita harapkan bagaimana KPAI masif dalam melakukan sosialisasi serta edukasi terkait penyampaian hak dan kewajiban kepada korban secara hukum . sehingga dengan demikian akan terbentuk paradigma bahwa kekerasan adalah musuh bersama,”tutupnya.(*)