Ketua DPRD Sumbar Sorot Tingginya Biaya Produksi Pertanian Dari Pada Nilai Tukar Petani

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Senin (17/7).

Pada kesempatan tersebut Supardi menyorot sejumlah persoalan di sektor pertanian, salah satunya tingginya biaya produksi dari pada nilai tukar petani. Kondisi tersebut, tentu berdampak buruk terhadap perekonomian mereka.

Supardi mengatakan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar yang disepakati tahun 2019, pertanian merupakan program unggulan (Progul) gubernur untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah, keseriusan dalam sektor itu dibuktikan dengan direalisasiskannya 10 persen dana APBD Sumbar untuk pertanian, jika dirupiahkan sebesar Rp 600 miliar lebih.

Sejauh ini dia melihat, sektor pertanian belum berjalan maksimal sebagai progul, dimana nilai tukar petani masih rendah dan persoalan pupuk subsidi masih belum terpecahkan hingga sekarang.

Dia menjabarkan dalam komposisi Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) kontribusi pertanian cenderung menurun, padahal realisasi anggarannya naik. Dikutip dari www.bps.go.id PDRB pertanian sempat naik sedikit menjadi 22,36 persen ditahun 2020 namun kembali melorot menjadi 21,69 persen ditahun 2021 dan menurun lagi menjadi 21,26 persen di tahun 2022.

"Diperkirakan tahun 2023 ini kembali melorot seiring belum terintegrasinya program pembangunan sektor pertanian," katanya.

Dia berharap adanya inovasi dalam sektor pertanian, jika tidak sebanyak apapun anggaran yang digelontorkan tidak akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Tidak bisa dipungkiri petani Sumbar sangat bergantung pada pupuk subsidi, hal itu harus menjadi perhatian bersama.

Dia mengatakan tujuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan luasan lahan pertanian beririgasi dan tidak beririgasi.
Selanjutnya untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian demi mencapai ketahanan pangan di daerah.

Selanjutnya melindungi dan memberdayakan petani untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian dan perkebunan. Dalam salah satu pasal dari Perda ini adanya peran dinas untuk memberdayakan kelompok tani, hingga koperasi petani.