Dana Hibah PT. Rajawali Diusulkan Jadi Tambahan Modal Bank Nagari

PADANG, Set DPRD--- Rp65 miliar dana hibah PT Rajawali yang masih mengendap di rekening Pemprov direncanakan akan diarahkan untuk penambah modal PT Bank Nagari.

Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Murdani. Senin (7/12) mengatakan  banyak manfaat yang akan didapat jika dana tadi dijadikan tambahan modal untuk Bank Nagari.  Hal ini karena jika hanya disalurkan dalam bentuk beasiswa dana bisa habis, tapi jika dijadikan modal maka uang tersebut bisa terus mengalir di masyarakat.

“Bukan hanya siswa yang akan menerima beasiswa yang akan bertambah,  tapi, selama bank itu tetap ada, beasiswa akan tetap terus mengalir pada masyarakat,” kata Murdani.

Selain itu, tambah dia, ekonomi Sumbar juga akan bertambah menggeliat. Apalagi nanti dana ini akan diberikan untuk kredit bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). sehingga akan semakin banyak ekonomi masyarakat yang terselamatkan. “Ibaratnya sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui," ujarnya.

Komisi III yang membidangi sektor keuangan, kata dia, menilai kinerja Bank Nagari cukup bagus. Sehingga dana hibah rajawali akan ikut aman bahkan beranak pinak. Pihaknya memperkirakan dalam setahun dana senilai Rp65 miliar itu akan memiliki deviden atau keuntungan setidaknya 20 persen atau Rp13 miliar. Ini jumlah yang cukup besar. Keuntungan inilah nanti yang akan disalurkan untuk beasiswa masyarakat.

“Sebagai penyalur, tentu saja tetap pemprov Sumbar. Bank Nagari hanya akan mengelola dana dan menyetorkan keuntungan saja. Agar tak bercampur dengan tambahan modal Pemprov yang lain, nanti akan diminta laporan tersendiri untuk dana Rajawali ini,” terang Murdani.

Selanjutnya Murdani menjelaskan, wacana tersebut memang belum disepakati antara DPRD dan Pemprov. Namun, sudah disampaikan partai Nasdem beberapa waktu lalu pada PJ Gubernur, saat Rapat paripurna. "Dalam waktu dekat rencananya nanti akan kita bicarakan dengan Bank Nagari dan Pemprov Sumbar," ujar Murdani. Sementara untuk penyaluran melalui pemprov akan tetap diurus oleh komisi V.

Sementara itu Ketua Komisi V DPRD Sumbar Mochklasin mengatakan aturan hukum atau rancangan peraturan daerah (ranperda) akan diusahakan ada Tahun 2016 mendatang. Walaupun memang tak masuk dalam ranperda yang ditargetkan pada program legislasi daerah (prolegda).
"Nanti bisa kita usulkan jika draf sistem penyalurannya sudah diselesaikan pemprov," ujarnya.

“Oktober lalu,  Komisi V terakhir sudah membahas perihal dana ini bersama dinas terkait dan Biro Hukum Pemprov. Dari hasil rapat kala itu, disepekati draf yang diajukan pemprov masih perlu diperbaiki. Sekarang, Komisi V masih menunggu perbaikan draf.

Ia menjelaskan, ada beberapa usulan sistem penyaluran dana rajawali ini. Terbaru adalah dengan cara dananya menjadi penambahan modal pada Bank Nagari. Nanti deviden atau keuntungan baru disalurkan pada masyarakat dalam bentuk beasiswa pendidikan. Tapi itu masih salah satu opsi pilihan. "Sekarang rencana sistem penyaluran itu masih disusun Pemprov. Nanti belum jelas sistem mana yang akan dipakai," katanya.

 Saat ini, tambah dia, DPRD masih memberikan waktu agar pemprov menemukan sistem yang pas. Kemungkinan awal tahun 2016 baru akan diperbincangkan lagi. Nanti, Komisi V akan mengundang dinas terkait dan juga biro hukum untuk rapat tentang ini.
Untuk diketahui, penyusunan aturan hukum dana rajawali itu sudah bertahun-tahun tak kunjung selesai.

“Dulu sudah didirikan Yayasan Beasiswa Minangkabau sebagai penyalur. Namun sistem ini bertentangan dengan aturan pemerintah pusat karena dana hibah tak boleh diserahkan pada yayasan. Kementerian Keuangan sempat mengusulkan dana ini diurus oleh lembaga pemerintahan langsung, sejenis badan layanan umum daerah (BLUD),” sebut Mochklasin.

Ditambahkannya, sekait dengan aturan pemerintah pusat itu, ranperda yang mengatur tentang yayasan beasiswa Minangkabau pun  telah dicabut. Namun, sampai sekarang belum ada ranperda pengganti, dana pun mengendap di kas daerah. “Dana beasiswa rajawali diwacanakan untuk menjadi tambahan modal pada Bank Nagari. Nanti keuntungannya baru disalurkan sebagai beasiswa masyarakat,” ungkap Mochklasin.

Menurut Mochklasin, dana hibah dari PT. Rajawali ini diterima Pemprov Sumbar pada Tahun 2009 senilai 5 juta dolar. Penggunaannya khusus untuk beasiswa pendidikan masyarakat. Sekarang masih tersimpan di kas daerah dan sudah menjadi Rp65 miliar. Sampai kini belum sepeser pun disalurkan karena aturan penyaluran yang belum juga tuntas. */Haluan