PADANG, Set DPRD--- Setelah satu tahun lebih berada dalam kekosongan, akhirnya kursi Eri Zulfian di DPRD Sumbar akan segera terisi. Ini karena, beberapa waktu lalu DPD Demokrat Sumbar telah memasukkan surat pemberhentian atas nama yang bersangkutan ke DPRD Sumbar.
“Surat pemberhentian atas nama Eri Zulfian telah kita terima dari partai sekitar satu bulan yang lalu,†ujar Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, Raflis, didampingi Kabag Persidangan DPRD Sumbar, Delvi kepada wartawaan, Senin (23/11).
Tak hanya surat pemberhentian, kata Raflis, dalam waktu bersamaan juga dimasukkan usul penggantian atau nama PAW. Menurut Raflis, Partai Demokrat mengusulkan PAW atas nama Nurnas.
“Namun karena nama yang diusulkan mesti diverivikasi dulu, beberapa waktu lalu kami mengirim surat dari partai tersebut ke KPU Sumbar untuk kemudian diproses,†ujar Raflis.
Menurut dia juga, pada verivikasi tingkat KPU, akan dipastikan apakah pengganti Eri Zulfian dari Dapil yang sama memang benar adalah Nurnas atau bukan. Dengan kata lain, calon yang dimajukan sebagai PAW memang harus lah yang mendapat suara nomor dua terbanyak setelah Eri Zulfian.
“Meski surat telah diteruskan, sampai sekarang kita belum menerima balasan dari KPU. Untuk ini kita tunggu dulu lah,†kata Raflis lagi.
Saat kepastian verivikasi telah diterima, tambahnya, DPRD akan melanjutkan nama yang diajukan sebagai PAW ke Kementerian Dalam Negeri. Ini akan dilakukan bersamaan pengiriman usulan surat pemberhentian.
“Terlepas dari proses hukum yang memang masih dijalani oleh saudara Eri Zulfian, jika partai sudah mengajukan pemberhentian, pelaksanaan PAW memang sudah bisa dilakukan. Karenanya, usai dari KPU, DPRD akan memproses ini sesegera mungkin,†tandas Raflis.
Sementara itu, Sekretaris DPD Demokrat Sumbar, Asrul Tanjung saat dihubungi tadi malam membenarkan, jika surat pemberhentian atas nama rekan sesama partainya itu memang telah diajukan ke DPRD.
“Partai telah mengikuti intruksi pusat untuk mengajukan pemberhentian, surat telah kami kirim ke DPRD. Selanjutnya tinggal menunggu proses di DPRD dan Kementerian Dalam Negeri,†ucap Asrul.
Sehubungan dengan ini, Eri Zulfian adalah AngÂgota Komisi I DPRD Sumbar yang menjadi terdakwa bon makan minum fiktif saat menjabat sebagai Ketua DPRD Padang PariaÂman. Karena tersangkut masalah hukum, Eri Zulfian yang dilantik pada tanggal 28 Agustus 2014, sampai saat ini belum sekalipun melaksanakan tugas kedewanannya di DPRD Sumbar. */Haluan