Padang, Set DPRD--- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 DPRD Sumatera Barat Drs. H. Marlis, MM dalam rapat perdana, Rabu (11/11) di Ruang Khusus II DPRD Sumbar menegaskan, pansus dibentuk bukan untuk menghalangi jalannya pilkada, apalagi menggagalkan.
"Pembentukan Pansus ini merupakan upaya DPRD Sumbar untuk menegakan hukum sehingga pesta demokrasi dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Karena produk hukum itu tidak mengenal toleransi, maka mari bersama-sama mewujudkan pilkada yang ideal dengan menjalankan aturan, mentaati dan hidari mekanisme yang melanggar Undang-undang," ungkap Marlis yang didampingi Anggota Pansus Pilkada lainnya.
Dijelaskan Marlis, disamping pelanggaran, Pansus juga akan membahas terkait sosialisasi kampanye,dan anggaran yang digunakan untuk itu. Tentunya hasil akhir yang diperoleh dari pembicaraan ini akan pihaknya gabung dan akan menjadi rekomendasi dari pihaknya kepada pemerintah pusat, demi menjalankan roda pemerintahan provinsi Sumbar.
"Kami mengundang beberapa pihak terkait untuk membahas pelanggaran pilkada terhadap kedua pasang calon. Hal ini juga akan menentukan apakah nantinya banyak yang dari mereka mendukung atau tidak dengan pembentukan pansus ini," tutup Marlis yang juga Ketua Komisi I dan Ketua Fraksi Hanura tersebut.
Sementara itu Roni Putra, pria yang sudah membuat laporan ke Bawaslu tersebut yang diundang dalam rapat Pansus Pilkada ini menilai, dari proses yang berlangsung, ada kejanggalan yang bisa membatalkan persyarakat calon sejak awal.
"Dari awal sudah bermasalah, tapi sekarang kok masih dilanjutkan. Jika dari awal sudah terjadi pelanggaran, namun tidak ditindak, bagaimana kita bisa mendapat pemimpin yang baik dari Pilkada ini," sesal Roni Putra dihadapan anggata Pansus yang hadir.
Pelanggaran yang terjadi papar dia, soal kejanggalan ijazah salah satu wakil gubenur. Pelantikan sejumlah pejabat yang dilakukan 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan yang dilakukan calon gubernur Irwan Prayitno diakhir masa jabatannya. Persoalan tersebut sudah mencederai hak konstitusi pemilih. Menurutnya setiap warga negara berhak memilih pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Dia menilai, ini jelas merugikan, karena anggaran Pilkada diambilkan dari APBD.
"Tak hanya itu, dengan terjadi sejumlah persoalan yang mengarah pada duagaan pelanggaran pada kedua pasang calon, survei terakhir sebuah lembaga menyebutkan, partisipasi pemilih diprediksi akan menurun sampai 40 persen. Berkaca atas kejanggalan itu, Roni bahkan menyatakan, tak ingin memilih, karena calon tak pantas dipilih akibat tidak memenuhi syarat," terang Roni Putra.
Kegundahan juga diutarakan, Guntur yang sudah menggugat secara perdata dua pasangan calon gubernur Sumbar, Musim Kasim-Fauzi Bahar dan Irwan Prayitno-Nasrul Abit, ke Pengadilan Negeri (PN) Padang ini. Dia menilai, ada tahapan sebagai persyaratan yang tidak dijalankan sesuai aturan, yaitu tentang rekening khusus dana kampanye.
"Dana kampanye tersebut tidak memenuhi persyaratan menurut Undang-undang. Kami tidak menginginkan dikemudian hari setelah salah satu pasang calon resmi menjabat, maka pemerintahan tersebut akan mudah tergoyah," kata Guntur yang didampingi rekannya Adam Malik.
Menurutnya, pada proses awal pencalonan dari kedua pasang calon gubernur Sumbar tersebut, seharusnya telah didiskualifikasi, bukan malah diteruskan bahkan ditetapkan menjadi calon seperti saat ini. Karna kekesalan itu, dirinya bahkan mengugat banyak pihak, mulai dari KPU Sumbar, Bawaslu, kedua pasang calon dan semua partai pengusung calon gubernur.
Masih pihak diundang Pansus, LSM Lembaga Pemantau Masyarakat (LPM) yang juga bersuara pada rapat tersebut. Ketua LPM Herman Tanjung berharap, pemilihan jangan dilakukan sebelum, segala jenis pelanggaran Undang-undang yang dilakukan kedua pasang calon diselesaikan dulu. Soal pelantikan yang dilakukan calon petahana dan dugaan kejanggalan ijazah yang menjadi catatan utama mereka. *