PADANG,- Agar tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari, penggunaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketegasan itu diungkapkan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mockhlasin saat menerima kunjungan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, untuk mempelajari pola pergeseran anggaran, baru-baru ini.
Mockhlasin menerangkan, seluruh aturan yang berlaku menjadi rujukan dalam pengelolaan keuangan daerah, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Dengan demikian , dipastikan penggunaan keuangan negara tidak akan bermasalah dikemudian hari, termasuk saat melakukan pergeseran.
“ Pengelolaan APBD juga harus sesuai aturan yang dinamis, sehingga sesuai dengan aturan terbaru,” katanya.
Keterangan Mochklasin dipertegas Ismelda, dimana dalam menyusun penganggaran, DPRD Sumbar juga melakukan berbagai koordinasi pada kementrian, baik secara langsung maupun melalui telepon, sehingga semua tidak melenceng.
“Kita dalam penyusunan anggaran atas saran pimpinan agar terus melakukan koordinasi, baik di internal maupun pada lembaga lainnya yang berkompeten. Sehingga tidak terjadi kesalahan yang akan menyebabkan terjadinya pelanggaran,” tutur Ismelda.
Menyikapi layanan dan penerimaan DPRD Sumbar terhadap DPRD Limapuluh Kota, Wakil Ketua Syamsul Mikar mengatakan, amat senang dengan pelayanan optimal, serta bisa mendapatkan penjelasan, sesuai maksud kunjungan.
”Kami merasa senang diterima dan dilayani dengan baik, dan mendapatkan semua keterangan yang kita butuhkan,”terang Syamsul Mikar.