PADANG, - Konflik lahan yang terjadi antara masyarakat Korong Kampung Surau, KeÂÂcamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dengan perusahaan perkebunan, PT Bina Pratama Sakato Jaya mendapat perhatian serius Dewan PerÂÂwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.
Saat kunjungan kerja (kunker) Komisi I ke Kabupaten Dharmasraya, Jumat (23/10) terungkap, sengeketa lahan antara masyarakat dengan PT Bina Pratama Sakato Jaya diduga masyarakat kehilangan tanah ulayat hingga 1.000 hektare lebih. Hal itu terjadi karena luas lahan yang tertera dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) dengan yang dimanÂÂfaatkan perusahaan lebih banyak.
Ketua Komisi I DPRD SumÂÂbar, Marlis mengatakan, PT Bina Pratama sebagai yang membuat perjanjian dengan masyarakat diduga juga tidak menepati keÂÂsepakatan.
"Menindaklanjuti masalah itu, kami mengumpulkan fakta-fakta," kata Marlis didampingi Anggota Komisi I DPRD SumÂÂbar, Komi Caniago, Novi YuÂÂliasni, dan Ahmad Rius.
Salah salah seorang tokoh masyarakat Kampung Surau, Kabupaten Dharmasraya, AnÂÂwar di hadapan rombongan KoÂÂmisi I, dan Pj Bupati DhaÂÂrÂÂmasraya Syafrizal Ucok, meÂÂnyebutkan, dalam perjanjian Hak Guna Usaha (HGU) yang diÂÂmiÂÂÂÂliki PT Bina Pratama Sakato JaÂÂya, tanah yang diizinkan untuk diÂÂÂÂpakai hanya sekitar 1.000 hekÂÂtare.
"Namun, setelah kami lakuÂÂkan pengukuran, kenyataannya luas lahan yang dimanfaatkan oleh PT Bina Pratama ini menÂÂcapai 2.000 hektare lebih. Kami jelas-jelas sangat dirugikan deÂÂngan ini, ini adalah tanah ulayat yang merupakan milik kaum, dan kami akan terus perjuangkan," kata Anwar.
Disebutkan Anwar lagi, seÂÂlain ada kebohongan dari pihak perusahaan tentang luas tanah yang dimanfaatkan, masyarakat juga merasa ditipu dengan perÂÂjanjian yang dibuat.
Perjanjian yang dilakukan pada tahun 1999 lalu, dalam kesepakatan disebutkan, maÂÂsyarakat akan diberikan perÂÂkebunan plasma oleh pengelola dengan luas 700 hektare. Namun realisasi hanya setengahnya, sementara sisanya didiamkan saja.
"Tak hanya itu, sebahagian perkebunan plasma yang telah diberikan tersebut juga sangat tidak layak. Tidak bisa mengÂÂhasilkan sesuai harapan," tutur Anwar kesal.
Kemudian, tambahnya, tinÂÂdaÂÂkan lain PT Pratama Sakato Jaya dinilai berbuat sekendak hati atas perpanjangan perjanjian.
Pada perjanjian awal atau periode pertama, HGU yang diberikan sampai tahun 2035. Namun, belum habis periode pertama, pada tahun 2005 lalu, perjanjian tersebut telah diÂÂperpanjang sendiri sampai tahun 2094. Ini dilakukan, tanpa dibÂÂiÂÂcarakan terlebih dahulu dengan ninik mamak setempat. Namun, katanya, karena masyarakat tak punya kekuatan untuk melawan, hal tersebut akhirnya terus berÂÂlangsung.
Apa yang disampaikan oleh Anwar, senada juga dengan tokoh masyarakat Kampung Surau yang lain, Sudirman. Ia menyebut, selain tidak menepati keseÂÂpaÂÂkatan awal, PT Bina Pratama juga banyak menyisakan persoalan di kampungnya. Di antaranya, KamÂÂpung Surau dan wilayah sekitarnya terkena dampak limÂÂbah perkebunan.
Menanggapi ini, Marlis meÂÂngatakan, kedatangan ia dan rombongan hari itu ke KaÂÂbuÂÂpaten Dharmasraya adalah benÂÂtuk keÂÂpriÂÂÂÂhatinan atas banÂÂyakÂÂnya kasus senÂÂgketa lahan yang terjadi antara masyarakat dengan peruÂÂsahaan.
Persoalan yang sama juga terjadi di daerah lain, seperti Pasaman, Solok Selatan, KaÂÂbupaten Pessel, Agam.
"Hampir setiap bulan kami selalu menerima laporan terkait kasus serupa. Ini menjadi perÂÂhatian bagi kami, karena, selain merugikan masyarakat ini juga sangat merugikan negara," ungkap Marlis.
Kelebihan luas lahan yang tak sesuai dengan HGU seÂÂharusnyadibayarkan oleh peruÂÂsahaan bersangkutan pada peÂÂmerintah dalam bentuk pajak. Namun karena, ada fakta luas tanah yang disembunyikan, uang yang seharusnya masuk ke negara tak bisa ditarik penerimaannya.
" Kami akan mengajukan pada pimpinan agar peÂÂnyeÂÂleÂÂsaiaan masalah ini, dibentuk Pansus," pungkas Marlis.
Di lain pihak, Pj Bupati KaÂÂbupaten Dharmasraya, Syafrizal Ucok menyebut persoalan ini juga telah mendapat perhatian khusus oleh pihaknya. Untuk ini, kata Syafrizal, daerah telah memÂÂbentuk tim yang diberi nama tim 9, guna menyelidiki dan meÂÂnyelesaikan masalah itu.
" Untuk mengetahui secara pasti beberapa kelebihan tanah masyarakat yang disebut telah dimanfaatkan oleh PT Bina Sakato Jaya, tahun 2016 menÂÂdatang kami akan anggarkan sebesat Rp1 miliar untuk biaya pengukuran," tandas Syafrizal.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mencatat sepanÂÂjang 2013 sampai 2015, tercatat terjadi ribuan kasus tanah. Dalam hal ini, luas lahan yang diperÂÂsengketakan mencapai 3.110,2 hektare, dengan masyarakat yang dirugikan mencapai 3.374 orang. (harianhaluan.com)