"Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata dia dalam rapat paripurna penyampaian pandangan gubernur terhadap Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah di Padang,Selasa.
Menurut dia Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahkan bangsa Indonesia kekayaan atas keberagaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni
Menurut dia dalam peraturan perundang undangan tersebut terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang pemerintah daerah dan ketentuan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam pemajuan kebudayaan di daerah, yang tentunya akan mendukung pemajuan kebudayaan nasional.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar mengatakan sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, terhadap tanggapan Gubernur, akan diberikan jawaban oleh DPRD sebagai pengusul Ranperda.
pemakarsa untuk dapat menyiapkan jawaban DPRD terhadap tanggapan, masukan dan saran penyempurnaan yang disampaikan oleh Saudara Gubernur terhadap Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah,"kata dia.
"Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, penyampaian Jawaban DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap tanggapan Saudara Gubernur mengenai Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023," kata dia.(PUB/002)