Ganti Judul, Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah Jadi Usul Prakarsa DPRD Sumbar

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok - Pokok Kebudayaan Sumatera Barat resmi menjadi Ranperda Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penetapan Ranperda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (30/1/2023). 
 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menjelaskan, Ranperda Pokok - Pokok Kebudayaan Sumatera Barat diinisiasi oleh DPRD melalui komisi V. Namun, Ranperda yang sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Daerah (Propemperda) tahun 2023 itu mengalami perubahan nama menjadi Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. 
 
"Berdasarkan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), salah satunya adalah penggunaan judul yang lebih tepat yaitu Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah," kata Supardi.
 
Supardi menerangkan, kebudayaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting untuk diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan. Baik pembangunan nasional maupun daerah, maupun dalam praktik kehidupan sehari-hari. 
 
"Kebudayaan melekat dalam setiap inividu atau kelompok yang merupakan ekspresi dari kompleksitas kehidupan. Wujud dari kebudayaan dapat berupa benda yang tampak (tangible) dan hal yang tak tampak (intangible)," jelasnya.
 
Menurut Supardi, dalam konteks Sumatera Barat, bentuk-bentuk hasil kebudayaan dapat ditemukan dalam beragam bentuk. Mulai dari warisan budaya yang dihasilkan beriringan dengan sejarah masyarakat, pengetahuan yang dihasilkan dari kehidupan, ekspresi seni, hingga karya-karya kontemporer. Seluruh bentuk dan nilai yang ada dalam kebudayaan itu perlu dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan. 
 
Lebih jauh menurutnya, Sumatera Barat memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau. Berdasarkan kepada nilai falsafah Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat atau nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat. SUmatera Barat dapat diidentikkan dengan Minangkabau dan Islam.
 
dalam rapat paripurna tersebut Supardi memaparkan dasar pertimbangan digagasnya Ranperda tentang Pokok-pokok Kebudayaan Sumatera Barat yang selanjutnya berjudul Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Menurutnya, dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Sumatera Barat disebut bahwa garisd besar permasalahan kebudayaan di Sumatera Barat adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal akibat pengaruh globalisasi. 
 
PPKD melihat salah satu kesulitan disebabkan belum adanya regulasi khusus mengenai kebudayaan. Namun dalam dokumen yang sama, belum nampak arah yang jelas terkait upaya mengatasi hal tersebut. 
 
Demikian juga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan sehingga diajukannya usul prakarsa.
 
Dengan telah ditetapkannya Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah tersebut maka selanjutnya Ranperda itu sudah dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan. Ranperda tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada gubernur untuk disepakati proses pembahasannya, dan kepada Komisi V untuk dapat menyiapkan nota penjelasannya.
 
Sekretaris Provinsi Sumatera Barat Hansasri dalam kesempatan itu menyatakan pemerintah provinsi pada dasarnya menyambut baik digagasnya Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah tersebut. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjaga kelestarian kebudayaan daerah sekaligus membawa kemajuan bagi Sumatera Barat. 01