Ranperda Penyertaan Modal Dibahas, Fraksi-fraksi Kritisi Kinerja BUMD

PADANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal pemerintah pada perseroan terbatas diwarnai kritik tajam dari fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. DPRD menilai beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak layak lagi dipertahankan apalagi diberikan suntikan modal karena tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam operasionalnya.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat Selasa (20/10) mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda penyertaan modal pemerintah pada perseroan terbatas dan dua Ranperda lainnya. Dua Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang perubahan Perda nomor 15 tahun 2012 tentang pendirian PT Jaminan Perkreditan Daerah (Jamkrida) dan Ranperda tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan rakyat.

Fraksi Hanura tegas menyatakan tidak setuju dengan penyertaan modal yang diajukan Pemprov terhadap tiga BUMD yaitu PT Grafika Jaya Sumbar, PT Dinamika dan PT Andalas Tuah Sakato. Penambahan modal terhadap ke tiga BUMD tersebut dinilai tidak penting karena tidak mendatangkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

” Penambahan modal ini tidak penting karena ke tiga BUMD itu sudah tidak berdampak positif lagi bagi APBD. Jadi penambahannya hanya akan sia-sia dan Fraksi Hanura meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap ke tiga BUMD ini,” kata juru bicara Fraksi Hanura Taufik Hidayat dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano tersebut.

Fraksi Golkar dalam pandangan umum yang dibacakan Afrizal sebagai juru bicara juga sependapat. Untuk BUMD-BUMD yang tidak sehat dan tak berikan deviden sebaiknya dilikuidasi saja. Untuk itu perlu evaluasi terhadap kinerja BUMD sehingga diketahui kondisinya saat ini dan prospek pengembangannya ke depan.

” Jika tidak memungkinkan sebaiknya dilikuidasi saja,” kata Afrizal.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelumnya telah mengajukan Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah kepada perseroan terbatas untuk dibahas di DPRD. Ranperda ini dimaksudkan untuk menyesuaikan aturan tentang penyertaan modal pemerintah kepada perseroan terbatas diantaranya UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 13 tahun  2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. Hal ini dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2015 tentang penyusunan APBD tahun 2016.

Ranperda ini menurut Sekretaris Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar sebetulnya merupakan perubahan terhadap Perda nomor 13 tahun 2011. Dalam Perda itu baru empat BUMD yang masuk sementara saat ini Pemprov Sumatera Barat saat ini memiliki 9 BUMD yang sudah disuntik modal. Untuk mengakomodir hal tersebut perlu dilakukan perubahan sehingga amanat dari aturan perundang-undangan bisa terpenuhi. (padangmedia.com)