PADANG- Provinsi Sumatera Barat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pelestarian adat dan budaya Minangkabau. Perda ini lahir sebagai hak usul prakarsa (hak inisiatif) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan langkah dari antisipasi terhadap ancaman tergerusnya adat tradisi dan budaya masyarakat Minang seiring perkembangan zaman.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Mochklasin, Selasa (13/10) memaparkan hal itu saat menerima kunjungan panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian adat dan budaya Melayu DPRD Provinsi Riau. Adat dan budaya, kata Mochklasin merupakan kearifan lokal yang penting dijaga kelestariannya.
†Perda pelestarian adat dan budaya Minangkabau lahir atas inisiatif DPRD sebagai langkah antisipasi memudarnya nilai adat dan budaya akibat gerusan kemajuan zaman†katanya.
Perda tersebut, lanjutnya, mengakomodir pelaksanaan fungsi-fungsi adat, perlindungan terhadap seni budaya dan tradisi masyarakat Minangkabau yang telah bertahan sejak dulu. Perda ini menjadi payung hukum dan pelindung sehingga adat budaya bisa tetap bertahan.
Mochklasin, anggota DPRD Sumbar dari PKS ini menerima kunjungan Pansus DPRD Riau itu bersama beberapa orang anggota komisi V antara lain Achiar dari PDIP dan Yuliarman dari PPP. Mereka didampingi oleh Kadis Pariwisata Ekonomi Kreatif Provinsi Sumbar Burhasman Bur dan dari unsur Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Ia menambahkan, dalam perjalanan pembahasannya, Perda Pelestarian adat dan budaya Minangkabau melibatkan banyak unsur terutama dari unsur ninik mamak dan tokoh-tokoh adat. Perda tersebut lahir setelah melalui proses yang panjang dan diskusi yang mendetail agar akomodatif dan relevan.
Pimpinan rombongan Pansus Ranperda Pelestarian Budaya Melayu DPRD Riau H. Masnur menjelaskan bahwa dipilihnya Sumatera Barat sebagai tujuan studi banding adalah karena sudah memiliki Perda pelestarian adat dab budaya. Hal itu menjadi alasan bagi Riau untuk mencari referensi ke Sumbar dalam penyusunan Perda serupa yang saat ini tengah dibahas.
†Kami ingin mencari referensi, masukan dan saran dalam penyusunan Perda pelestarian budaya Melayu yang saat ini sedang kami bahas, juga ingin mendapatkan informasi mengenai implementasi Perda pelestarian adat dan budaya Minangkabau di Sumbar,†kata Masnur.
Sama seperti di Sumbar, Masnur menyebutka bahwa Perda pelestarian budaya Melayu juga lahor dari penggunaan hal usul prakarsa DPRD Riau. Terkait kebudayaan Melayu, Masnur menyatakan Riau memiliki visi sebagai pusat perkembangan kebudayaan Melayu Indonesia pada tahun 2020 mendatang.
Menurut Masnur, selama ini belum ada aturan yang jelas atau payung hukum dalam mengatur adat dan kebudayaan Melayu di Riau. Sehingga pihaknya memandang pentingnya sebuah aturan berupa Perda untuk melindungi adat dan budaya serta melestarikannya di tengah masyarakat.
Di Riau, kata Masnur, juga memiliki keberagaman adat. Hal ini menjadi salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda. Masukan dan saran dari Sumatera Barat terutama soal keanekaragaman ini sangat bermanfaat bagi Riau dalam merampungkan Perda pelestarian Budaya Melayu.
Masnur mewakili DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau mengungkapkan terima kasih kepada DPRD dan Pemprov Sumbar yang telah memberikan masukan dan saran dalam penyusunan Perda tersebut. Ia berharap Perda ini nantinya berdampak positif terhadap pelestarian dan perlindungan adat dan budaya Melayu ke depan. (padangmedia.com)