Komisi-Komisi DPRD Sumbar Seminarkan Ranperda

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas oleh Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diseminarkan.
Tahapan tersebut, merupakan upaya untuk melahirkan peraturan daerah (Perda) yang komprehensif dan mampu mengoptimalkan sektor pembangunan daerah.

Adapun Ranperda yang diseminarkan itu adalah, Ranperda Tentang Tanah Ulayat, Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.

Komisi I DPRD Sumbar sebagai pembahas Ranperda Tanah Ulayat melakukan seminar pada tanggal (11/1), Pada acara yang diselenggarakan di Ruang sidang utama DPRD Sumbar dihadiri oleh beberapa narasumber yaitu, pejabat Fungsional Penata Pertanahan Muda Koordinator Inventarisasi dan Evaluasi Tanah Ulayat dan Hak Komunal Kementerian ATR/BPN, Mira Wulandari, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar dan Akademisi FISIP Unand Bidang Sosiologi Afrizal.

Ketua LKAM Sumbar Fauzi Bahar mengatakan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Dia menyebutkan, hak menguasai dari negara tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah.

Sementara itu Dosen Program Magister dan Doktor Sosiologi, FISIP Unand Afrizal. mengatakan, menurut data penelitian dan publikasi tentang konflik tanah (tanah komunal) di Sumatera dan provinsi lain semenjak 2002, Sumbar masuk empat besar kasus tertinggi konflik penyerobotan lahan dengan 16 kasus.

Dia menjelaskan, kasus penyerobotan lahan yang diterima meliputi, lahan digarap oleh perusahaan tanpa persetujuan, seperti tidak ada persetujuan karena tanah termasuk dalam kawasan hutan. Ada persetujuan, tetapi tidak dari para pemilik tanah

"Ada juga hanya perizinan dari pimpinanan adat saja," katanya.

Ketua tim pembahas Ranperda Tanah Ulayat Desrio Putra mengatakan, diadakannya seminar merupakan
upaya untuk memperkuat dan mempercepat pengesahan Ranperda ini.

Dia mengatakan, Ranperda Tanah Ulayat juga akan memproduktifkan lahan adat yang tidak berfungsi sehingga bisa dikerjasamakan dengan badan usaha dengan perjanjian yang tertuang dalam HGU. Biasanya dalam kerjasama yang telah disepakati akan disertai dengan persoalan, HGU memiliki jangka waktu dalam perjanjian antara 25 hingga 30 tahun.

" Jadi menurut peraturan yang baru setelah HGU habis, tanah ulayat yang dikelola akan kembali ke negara, jadi kita berharap ketika HGU habis Tanah tersebut harus kembali kepada pemegang hak ulayat, " katanya.

Sementara itu, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, disusun sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani, supaya petani, terutama yang bergerak di bidang perkebunan bisa terlindungi dan lebih sejahtera.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini sejumlah pakar dari Kementerian Pertanian RI, Badan Pengawas Perdagangan RI, dan Pengamat Pertanian dari Universitas Andalas.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib saat membuka jalannya seminar menyampaikan,  penguatan sektor pertanian melalui pengelolaan dengan baik komoditi yang dianggap unggul sangat perlu dilakukan pemerintah daerah
“Melalui upaya ini, diharapkan sektor pertanian bisa bersaing dengan sektor pariwisata yang mengalami pertumbuhan cukup tinggi karena pandemi suda sudah menurun,” katanya.

Adapun tujuan utama dari pembentukan Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan adalah untuk melakukan perlindungan kepada para petani swadaya atau mandiri, yang selama ini belum mendapatkan harga yang layak dari usaha yang mereka jalankan.

“Diharapkan dengan lahirnya Perda ini nanti, bisa memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi petani,” ujarnya.

Sementara itu, sebagai salah satu pihak yang dimintai masukan untuk Ranperda ini, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia APKASINDO Sumbar Jefri Nur, mengatakan dengan telah terbentuknya Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, hendaknya pengesahan menjadi Peraturan Daerah bisa segera dilakukan.

“Sebab ini sangat akan menguntungkan bagi petani, terutama untuk petani swadaya,” katanya.

Dalam penyusunan Ranperda ini, sambung dia, diharapkan juga Komisi II DPRD Sumbar sebagai tim pembahas melihat secara mendetail terhadap aturan yang lebih tinggi sebagai rujukan.

Sementara itu Ranperda Penanggulangan Bencana diseminarkan pada, Kamis (12/1). Anggota Komisi IV DPRD Sumbar HM Nurnas mengatakan, secara geografis Sumbar merupakan daerah yang rawan bencana, tidak hanya banjir atau longsor, gempa dan tsunami juga siap untuk mengancam. Pada dasarnya Ranperda ini diajukan untuk memperjelas pola mitigasi dari pencegahan, tanggap darurat hingga penanganan pasca bencana.

Disisi lain Ranperda penanggulangan bencana juga akan memperkuat kedudukan BPBD Sumbar untuk memberikan ruang koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program penanganan kebencanaan, dari perencanaan hingga penganggaran belanja pemerintah.

" Diharapkan Ranperda Penanggulangan Bencana nantinya bisa menjadi pedoman untuk seluruh Kabupaten/Kota untuk langkah-langkah antisipasi bencana hingga meminimalisir kerusakan dan korban jiwa," katanya.

Pada kesempatan tersebut Ahli dibidang kebencanaan memberi masukan, unsur-unsur terkait pengurangan risiko bencana agar terakomodir dalam Ranperda tentang Penanggulangan Bencana yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi IV DPRD Sumbar.

Lebih khususnya unsur-unsur pengurangan risiko bencana disarankan, wajib masuk dalam setiap aspek pembangunan yang dijalankan di Sumbar.

Widyaiswara Ahli Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Dr. Ir Harmensyah mengatakan, potensi bencana yang mengintai Sumatera Barat cukuplah besar. Hal ini disebabkan adanya ancaman megathrust yang telah tersimpan sejak 225 tahun lalu.

Dalam muata Ranperda Penanggulangan Bencana proses perizinan untuk pembangunan hotel, mall bahkan perkantoran, harus menyiapkan rambu-rambu dan jalur evakuasi.

Tidak hanya itu, adanya shelter juga harus masuk dalam muatan perizinan yang dikeluarkan, sehingga pelaksanaan mitigasi bencana tidak selalu menggunakan anggaran pemerintah.

" Jadi hal ini harusnya bisa dimasukan dalam muatan Ranperda ini," katanya.