Perda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan Telah Disahkan

Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan telah disahkan DPRD Sumatera Barat (Sumbar) saat rapat paripurna, Jumat (6/1) di gedung dewan. Dengan telah adanya perda ini sebagai regulasi dan payung hukum diharapkan pembangunan di Sumbar dapat lebih terarah. Terutama pula diharapkan bisa sesuai dengan target pembangunan infrastruktur yang telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan perda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan itu telah dibahas dan disusun berdasarkan proses dan tahapan sesuai peraturan yang berlaku. Komisi IV DPRD menjadi penanggung jawab dan pelaksanaan pembahasannya. \"Dengan telah disahkannya perda ini kita berharap pemprov bisa segera menyelesaikan pergub (peraturan gubernur) nya. Sehingga perda tersebut bisa secepatnya diterapkan,\" ujarnya. Ketua Komisi IV, Zulkenedi Said mengatakan penyusunan tersebut sesuai dengan amanat penyelenggaraan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yakni pemerintah daerah harus berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di daerah secara efektif, efesien dan berkelanjutan. \"Pembangunan infrastruktur yang layak, memadai dan berkelanjutan merupakan kebutuhan mendasar untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan nasional yakni dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan menyejahterakn masyarakat daerah,\" ujarnya. Zulkenedi menambahkan, pada prinsipnya pembangunan infrastruktur di Sumbar dibagi menjadi enam garis besar, yakni pembangunan infrastruktur energi terbarukan, pembangunan infrastruktur bangunan gedung, pembangunan infrastruktur sumber daya air, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, pembangunan infrastruktur air bersih dan sanitasi serta pembangunan infrastruktur perhubungan. \"Pemerintah Sumbar perlu melakukan langkah-langkah yang komprehensif untuk mempercapat pembangunan infrastruktur tersebut guna menciptakan iklim investasi yang baik demi peningkatan perekonomian masyarakat di Sumbar,\" ujarnya. Selain itu, tambah Zulkenedi, penyusunan perda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan ini secara sosiologis juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan infrastruktur antar kabupaten/kota di Sumbar, mengantisipasi kemungkinan terjadi berbagai krisis, mencapai kemandirian kebutuhan energi. \"Perda kita harapkan bisa menjadi regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur berkelanjutan di daerah,\" tambahnya lagi. Dengan adanya suatu regulasi baru dalam bentuk perda yang dapat mengakomodir berbagai permasalahan terkait pembangunan infrastruktur di Sumbar, diharapkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan dengan segera. (04)