Tutup Masa Sidang, DPRD Sumbar Akui Kinerja Pembentukan Perda Rendah

PADANG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi mengakui kinerja pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah atau legislasi pada tahun 2022 masih rendah. Dari 12 target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah direncanakan, hanya berhasil menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). 
 
Hal itu diakui Supardi saat memimpin rapat paripurna penutupan dan pembukaan masa persidangan pertama tahun 2022-2023, Selasa (27/12/2022). Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian agar ke depan bisa lebih ditingkatkan.
 
"Kinerja pelaksanaan fungsi pembentukan Perda sangat rendah, dari 12 target hanya tiga yang berhasil ditetapkan. Ini perlu menjadi perhatian," kata Supardi.
 
Dia menyebutkan, tiga Ranperda yang berhasil ditetapkan tersebut adalah Ranperda kumulatif terbuka yaitu Pertanggungjawaban APBD tahun 2021, Perubahan APBD tahun 2022 dan APBD tahun 2023. Sedangkan satu Ranperda yang telah selesai pembahasannya adalah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif namun belum bisa ditetapkan karena baru masuk ke dalam tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
 
"Ini perlu menjadi perhatian agar DPRD bersama pemerintah daerah dapat mematuhi target pembahasan Ranperda karena jadwal penyampaian fasilitasi ke Kemendagri adalah sampai akhir November setiap tahun," lanjutnya.
 
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Supardi menyebutkan pada tahun 2022 DPRD telah banyak memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah melalui OPD terkait. Namun, dia berharap kemajuan dari tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi tersebut hendaknya juga disampaikan kembali ke DPRD.
 
Dalam kesempatan itu, Supardi juga mengungkapkan disiplin dan kinerja anggota DPRD pada masa persidangan pertama tahun 2022/2023 belum maksimal. Tingkat kehadiran anggota dewan pada setiap rapat perlu lebih ditingkatkan. 
 
"Untuk itu kami harapkan fraksi-fraksi untuk dapat mendorong kinerja anggotanya untuk dapat hadir pada setiap rapat yang telah diagendakan," harapnya.
 
Supardi juga mengingatkan, bahwa tahun 2023 sudah memasuki tahun politik. Maka agenda kegiatan DPRD akan dilaksanakan dengan agenda politik tersebut. "Untuk itu butuh komitmen yang tinggi dari seluruh anggota DPRD agar ke dua agenda tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan," ujarnya.
 
Dalam kesempatan itu, Supardi juga menyampaikan beberapa agenda utama yang akan dilaksanakan pada masa persidangan kedua tahun 2022/2023 yang akan dimulai tanggal 28 Desember 2022 hingga 27 April 2023 mendatang. 
 
Beberapa agenda utama tersebut adalah penyelesaian tiga Ranperda yaitu Ranperda tentang, Tanah Ulayat, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana. Juga mempercepat penyelesaian kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Propemperda tahun 2023 serta harmonisasi beberapa Ranperda usul inisiatif.
 
Selain itu, agenda utama dan menjadi prioritas adalah melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat periode 2023-2027. Pemerintah Provinsi sudah menyampaikan 15 nama yang dinyatakan lulus seleksi oleh tim seleksi untuk mendapatkan lima nama yang akan menduduki jabatan komisioner KI untuk periode tersebut. 01