DPD Demokrat Sumbar Masih Tunggu Surat DPP Terkait PAW Eri Zulfian

Padang, Set DPRD---Satu tahun lebih menggantung, penaikan Pengganti Antar Waktu (PAW)  untuk terdakwa korupsi Eri Zulfian  di kursi  DPRD Sumbar akan segera dilakukan. Demokrat sebagai partai yang menaungi Eri Zulfian  menyebut,  berkas  pengajuan pemberhentian dan penaikan  PAW atas anggota Komisi I DPRD Sumbar yang tersangkut korupsi bon makan minum fiktif  saat menjabat  sebagai  Ketua DPRD Padang Pariaman ini telah dikirim ke DPP Demokrat.

Ketua Demokrat DPD Demokrat Sum­bar, Josrizal Zain, kepada Haluan Senin (21/9) mengatakan, berkas pemberhentian dan pengajuan PAW sudah dikirim DPD  ke DPP sekitar  satu bulan lalu. Namun, karena ada kekurangan, tiga minggu yang lalu berkas tersebut sempat dikembalikan dan diminta untuk dilengkapi.  Dan, hal  tersebut  telah dilakukan. Dengan telah lengkapnya berkas tadi,   Josrizal Zain mengatakan  paling lambat satu bulan setelah kelengkapan  kelengkapan dikirim ulang tadi,  balasan  dari DPP juga akan diterima.

“Sekarang kami  masih me­nunggu  balasan tersebut.  Mudah-mu­dahan dalam satu atau dua minggu ke depan telah diterima, sehingga proses PAW juga bisa segera dilaksanakan,”  paparnya lagi.

Saat proses dipusat tuntas dan di­kembalikan ke DPD,  dijelaskan Josrizal Zain, maka merujuk pada  perolehan suara nomor dua terbanyak pada Pileg lalu, yang berhak  naik sebagai  PAW adalah M Nurnas. “Untuk PAW ini, dari awal kita terus mengupayakan agar bisa secepatnya dilaksanakan.  Sebab,  kami menyadari betul, jika  terlalu lama yang akan rugi  adalah partai. Selain itu, aspirasi masyarakat dapil juga tak  akan bisa terserap,” tuturnya.

Perihal penaikan PAW yang terbilang  memakan waktu, yakninya satu tahun lebih sejak Eri Zulfian dilantik sebagai Anggota DPRD Sumbar pada 28 Agustus 2014 lalu, Josrizal mengatakan keterlambatan ini bukanlah keinginan  partai.  Tapi se­mua  terjadi karena beberapa waktu lalu proses pengadilan masih berjalan dan  yang bersangkutan masih  berstatus tersangka.

“Karena  belum ada putusan yang membuktikan saudara Eri Zulfian ber­salah,  kami dari partai  tentunya berhati-hati sebelum mengajukan pemberhentian. Karena   hak itu akan  berkaitan dengan hak hukum seseorang,” terangnya.

Namun, lanjutnya lagi, saat putusan pengadilan keluar DPD  langsung merespon dengan memproses pengajuan pem­ber­hentian dengan menyampaikan persoalan yang ada ke pusat. Kemudian,  proses PAW  diakui juga sedikit memakan waktu,  disebabkan beberapa waktu lalu  tengah terjadi pergantian pengurus baru  di tubuh DPP Demokrat. (Publikasi/Haluan)