Padang, Set DPRD---Satu tahun lebih menggantung, penaikan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk terdakwa korupsi Eri Zulfian di kursi DPRD Sumbar akan segera dilakukan. Demokrat sebagai partai yang menaungi Eri Zulfian menyebut, berkas pengajuan pemberhentian dan penaikan PAW atas anggota Komisi I DPRD Sumbar yang tersangkut korupsi bon makan minum fiktif saat menjabat sebagai Ketua DPRD Padang Pariaman ini telah dikirim ke DPP Demokrat.
Ketua Demokrat DPD Demokrat SumÂbar, Josrizal Zain, kepada Haluan Senin (21/9) mengatakan, berkas pemberhentian dan pengajuan PAW sudah dikirim DPD ke DPP sekitar satu bulan lalu. Namun, karena ada kekurangan, tiga minggu yang lalu berkas tersebut sempat dikembalikan dan diminta untuk dilengkapi. Dan, hal tersebut telah dilakukan. Dengan telah lengkapnya berkas tadi, Josrizal Zain mengatakan paling lambat satu bulan setelah kelengkapan kelengkapan dikirim ulang tadi, balasan dari DPP juga akan diterima.
“Sekarang kami masih meÂnunggu balasan tersebut. Mudah-muÂdahan dalam satu atau dua minggu ke depan telah diterima, sehingga proses PAW juga bisa segera dilaksanakan,†paparnya lagi.
Saat proses dipusat tuntas dan diÂkembalikan ke DPD, dijelaskan Josrizal Zain, maka merujuk pada perolehan suara nomor dua terbanyak pada Pileg lalu, yang berhak naik sebagai PAW adalah M Nurnas. “Untuk PAW ini, dari awal kita terus mengupayakan agar bisa secepatnya dilaksanakan. Sebab, kami menyadari betul, jika terlalu lama yang akan rugi adalah partai. Selain itu, aspirasi masyarakat dapil juga tak akan bisa terserap,†tuturnya.
Perihal penaikan PAW yang terbilang memakan waktu, yakninya satu tahun lebih sejak Eri Zulfian dilantik sebagai Anggota DPRD Sumbar pada 28 Agustus 2014 lalu, Josrizal mengatakan keterlambatan ini bukanlah keinginan partai. Tapi seÂmua terjadi karena beberapa waktu lalu proses pengadilan masih berjalan dan yang bersangkutan masih berstatus tersangka.
“Karena belum ada putusan yang membuktikan saudara Eri Zulfian berÂsalah, kami dari partai tentunya berhati-hati sebelum mengajukan pemberhentian. Karena hak itu akan berkaitan dengan hak hukum seseorang,†terangnya.
Namun, lanjutnya lagi, saat putusan pengadilan keluar DPD langsung merespon dengan memproses pengajuan pemÂberÂhentian dengan menyampaikan persoalan yang ada ke pusat. Kemudian, proses PAW diakui juga sedikit memakan waktu, disebabkan beberapa waktu lalu tengah terjadi pergantian pengurus baru di tubuh DPP Demokrat. (Publikasi/Haluan)