Sejumlah Ranperda Dibahas DPRD Sumbar Memasuki Tahap Konsultasi Awal.

AKARTA,KP- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah memasuki tahap konsultasi awal, adapun Ranperda yang tengah dibahas tersebut adalah Ranperda Tanah Ulayat, Ranperda tata kelola komoditi unggulan, Ranperda 

Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Ranperda Ekonomi Kreatif (Ekraf).
 
Komisi I DPRD Sumbar yang membahas Ranperda Tanah Ulayat melakukan konsultasi Ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPRD Sumbar yang membahas Ranperda tata Kelola Komoditi Unggulan konsultasi Ke Kementerian Pertanian, Komisi IV DPRD Sumbar yang membahas Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana konsultasi Ke Kantor Pusat Basarnas dan BNPB, sementara itu Komisi V DPRD Sumbar yang membahas Ranperda Ekraf konsultasi Ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 
 
 
Terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Zulkenedi Said mengungkapkan secara kelembagaan DPRD Sumbar menerima masukan dan saran dari berbagai pihak agar perubahan Ranperda ini dapat memberikan ruang gerak yang cepat kepada pemangku kepentingan yang diberikan kewenangan dalam penanggulangan dan penanganan bencana, dalam hal ini tentu BPBD Sumbar dan Basarnasda.
 
Konsultasi ke Basarnas dan BNPB ini. menurutnya, berkaitan dengan  Sumbar disebut adalah showcase-nya Gempa dan Tsunami oleh karena itu diperlukan aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) yang relevan dengan perkembangan kejadian bencana alam belekangan ini dan kedepan. 
 
"Untuk memperkuat muatan dari regulasi pasal-pasal dalam Ranperda, yang merupakan Ranperda Hak Inisiatif DPRD Sumbar, makanya kami berkonsultasi dengan pemerintah pusat cq, Basarnaa dan BNPB sehingga revisinya sesuai dengan kondis dilapangan," tegasnya lagi.
 
 
Terkait Ranperda Tanah ulayat Ketua Tim pembahas Desrio menjelaskan, dalam rentang tahun 2008 hingga tahun 2022 terjadi banyak perubahan yang signifikan terhadap peraturan perundang-undangan terutama pada sektor pemerintah daerah. 
 
Hal tersebut dipengaruhi lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bidang pertanahan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah serta peraturan menteri agraria dan tata ruang nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat. 
 
"Sebenarnya ada peraturan daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya. Namun belum cukup ada ruang untuk menjalankan arah kebijakan dan pentahapan pembangunan daerah," ujar Desrio. 
 
Yakni seperti yang tertuang dalam BAB V rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Tahun 2005-2025 yakni terbentuknya sistem pengelolaan tanah ulayat dengan kepastian hukum. 
 
Di sisi lain, tambah Desrio, kelahiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja menjadi pertanda komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan untuk investasi terhadap pembangunan. Tanah ulayat di Sumatera Barat menjadi objek strategis yang akan mendukung implementasi undang-undang tersebut.  
 
"Tentunya dengan tetap memberikan perlindungan dan jaminan terhadap tanah ulayat maupun subjek pemegang hak ulayat," katanya. 
 
Sementara itu Ranperda tata kelola komoditi unggulan Ketua Komisi II, Mochklasin mengatakan dengan adanya Ranperda ini nanti diharapkan petani bisa terlindungi  setelah usai panen, termasuk soal hilirisasi. Ini merupakan upaya mencegah petani terjerat tengkulak.
 
“Agar petani terlindungi dan terfasilitasi saat pasca panen, kita akan bahas Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi. Dalam Perda itu nanti akan diatur bagaimana petani bisa menjual hasil panen mereka dengan menguntungkan, bukan malah dirugikan, termasuk akan diatur juga masalah hilirisasi,” ujar Mochklasin.
 
Menurut Mochklasin pengorbanan petani sebelum panen berlangsung sangatlah luar biasa.  Oleh sebab itu pemerintah harus hadir untuk melindungi petani, bagaimana supaya mereka tidak terjerat tengkulak yang cenderung mengontrol harga sekendak hati mereka.
 
Ranperda ini disusun dengan tujuan mengoptimalisasi kestabilan harga komoditi dan meningkatkan produktivitas tanaman dalam rangka mencapai kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan.
 
Sementara itu Ranperda Ekraf Anggota Komisi V DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, dalam penyusunan Ranperda Ekraf perlu fokus yang mendalam terhadap muatan Ranperda, seperti sektor ekonomi kreatif seni, mesti ada muatan yang mengakomodir konten kearifan lokal dengan pedoman ABS-SBK. Tidak semua peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi bisa menjadi acuan aturan daerah, maka dari itu perlu pengayaan konten oleh tim pembahasan.
 
Diharapkan dengan adanya regulasi ini, ke depan penanganan ekonomi kreatif bisa lebih maksimal dan terarah. 
 
 
“Kita tahu bahwa Sumatera Barat memiliki banyak sekali potensi yang dapat dijadikan embrio ekonomi dan industri kreatif. Lokasi tujuan wisata yang bertebaran, kuliner yang sudah terkenal dan berbagai kerajinan, memiliki ciri khas berbeda dengan daerah lain dengan nilai jual dan daya tarik tersendiri,” ujarnya.