RAPBD 2023, DPRD Sumbar Minta Pemprov Perhatikan Kondisi Ekonomi Global

PADANG- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar meminta pemerintah daerah memperhatikan ekonomi global dan nasional dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023. Setiap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan hendaknya berorientasi kepada langkah antisipasi terhadap dampak dari kondisi ekonomi tersebut.
 
Irsyad Syafar mengingatkan hal itu saat memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan agenda penyampaian nota pengantar RAPBD tahun 2023 oleh gubernur, Senin (31/10/2022). Menurutnya, kondisi perekonomian global, nasional dan regional pada tahun depan akan dibayang-bayangi dengan munculnya resesi global yang tentunya akan berdampak ke daerah.
 
"Oleh sebab itu, dalam APBD tahun 2023 perlu dimasukkan program dan kegiatan dalam rangka mengantisipasi dampak krisis ekonomi tersebut," tegasnya.
 
Dia mengingatkan, pola penanganan dampak Covid-19 pada tahun lalu melalui refocussing anggaran jangan terulang kembali dalam penanganan dampak krisis ekonomi. "Perlu ada perencanaan dan antisipasi yang disiapkan di dalam APBD tahun depan sehingga tidak diperlukan lagi refocussing," ulasnya.
 
Irsyad mengingatkan bahwa dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2023, prioritas pembangunan daerah diarahkan pada tiga sektor yaitu pertanian, industri pengolahan dan akomodasi serta makanan. Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2022 mengamanatkan untuk memprioritaskan alokasi anggaran kepada pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 beserta dampaknya. 
 
"KUA PPAS dan RAPBD tahun 2023 disusun belum mengacu kepada Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD tersebut. Oleh sebab itu perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan anggaran yang sudah disepakati dengan Permendagri," sebutnya.
 
Dalam kesempatan itu dia juga mewanti-wanti pemerintah daerahmengenai alokasi pendapatan transfer yang masih bersifat tentatif serta skema penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 yang berbeda dari tahun sebelumnya. Pendapatan transfer masih mengacu kepada alokasi anggaran tahun 2022 di mana proyeksi DAU sebesar Rp1,887 triliun lebih dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp136,3 miliar lebih. 
 
"Sesuai dengan alokasi TKD yang ditetapkan pemerintah, tahun 2023 DAU yang akan diterima adalah sebesar Rp1,953 triliun lebih dan DBH sekitar Rp139,1 miliar," terangnya.
 
Sesuai dengan kesepakatan pembahasan KUA PPAS tahun 2023, lanjut Supardi, apabila terdapat kelebihan TKD yang diterima dari alokasi yang disepakati maka penggunaannya akan dibahas bersama TAPD dan DPRD. 
 
Skema penggunaan DAU tahun 2023 sudah berbeda dari tahun sebelumnya. Menurutnya, tidak semua DAU yang bersifat block grand (bebas penggunaannya). Ada DAU yang sudah ada peruntukkannya yang tidak bisa dialihkan. 
 
"Yaitu untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sektor pendidikan, sektor kesehatan dan sektor pekerjaan umum. Untuk itu dalam penyusunan RAPBD rencana penggunaan DAU tersebut perlu disesuaikan kembali," paparnya.
 
Lebih dalam Irsyad juga menyentil KUA PPAS tahun 2023 yang belum menggambarkan program dan kegiatan yang jelas untuk penduduk miskin ekstrim. Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021 terdapat 1,56 persen penduduk miskin ekstrim di Sumatera Barat dengan jumlah mencapai 85.292 orang. Mereka betul-betul tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup tanpa adanya bantuan pemerintah.01