PADANG,- DPRD Sumbar akan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Tindaklanjut tersebut akan dibahas pada penyusunan Rancanagan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2022.
Untuk diketahui aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial. Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada tukang ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan. Kemudian juga ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
“ Seiring dengan dikeluarkannya regulasi ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar akan membahas pada penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2022. Ketika telah masuk dalam komposisi dan disetujui, maka bantuan itu bisa direalisasikan usai penetapan Perubahan APBD ,” katanya, Rabu (14/9).
Dia mengatakan DPRD Sumbar tengan membahas secara intens komposisi Perubahan APBD 2022 dan Rancangan APBD 2023, dua agenda itu merupakan prioritas utama DPRD dan Pemprov karena menyangkut kelangsungan masyarakat Sumbar yang berjumlah 5.534.472 jiwa.
"Jika pembahasan tidak tepat waktu yang ditentukan Undang-Undang maka tidak ada APBD Sumbar, bagaimana ekonomi akan berjalan,"katanya.
Dia berharap, pembahasan penerapan PMK di Sumbar berjalan optimal, sehingga bisa membantu ojek online hingga nelayan pada pada saat sekarang. Seperti diketahui, ekonomi masyarakat belum stabil, ditambah dengan kenaikan BBM bersubsidi, tentunya akan menambah beban kehidupan.
“Pemerintah harus hadir memberikan solusi agar bisa membantu masyarakat, sehingga beban pada masa sulit ini, bisa diringankan,”katanya
Dia menambahkan untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022.
Supardi melanjutkan, baru-baru ini Presiden Jokowi baru saja mengumumkan daerah-daerah dengan inflasi tertinggi di Indonesia.
Dalam hal ini, inflasi Sumbar tercatat berada pada posisi tertinggi kedua nasional, mencapai 8,02 persen secara tahunan. Untuk itu perlu langakah-langkah strategis agar tingkat kemiskinan dan pengangguran tidak meningkat drastis.