Keberadaan fasiltas Pojok Baca Digital (Pocadi) di gedung DPRD Sumbar mendapat apresiasi cukup baik dari komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Pasalnya, keberadaan Pocadi ini juga berfungsi sebagai kios pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang ada di DPRD Sumbar.
Apresiasi itu diberikan para komisioner KI Sumbar itu saat melakukan visitasi faktual monitoring dan evaluasi (Monev) tentang keterbukaan informasi publik (KIP) di sekretariat DPRD Sumbar, Selasa siang (13/9)
Dijamu Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis bersama Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Zardi Syahril bersama Kabag Umum Riswandi dan staf, pertemuan dengan tim monev KI Sumbar berjalan dengan baik.
Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sumbar, Zardi Syahrir menyebutkan keberadaan kios PPID di fasiltas Pocadi ini sebagai representasi keterbukaan sekretariat DPRD selaku salah satu OPD di Pemprov Sumbar kepada masyarakat atau publik
"Ini wujud komitmen dan konsisten Pak Sekwan kami untuk memudahkan pelayanan informasi publik kepada publik," ujar Zardi.
Dia menerangkan, kios PPID DPRD Sumbar yang ada di Pocadi di kios itu dilengkapi komputer tersambung jaringan wifi, masyarakat yang mau informasi dan dokumentasi cukup menghadapi komputer akan tersaji form online untuk diisi data dan informasi yang diinginkan dan submit.
Sementara, komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi saat berada di Pocadi itu langsung mempraktekan layanan yang ada di sana.
"Saya ajukan soal realisasi anggaran DPRD per Agustus 2022, sudah saya submit dan telah diberitahu oleh sistem bahwa permohonan informasi sudah diterima untuk ditindaklanjuti sesuai aturan UU 14 tahun 2008. Terus terang untuk OPD lingkup Pemprov Sumbar, ini satu satunya layanan mudah dan tidak ribet," ujar Adrian Tuswandi