Dewan Perpustakaan Sumbar Desak Penerapan UU Hak Cipta

PADANG – Maraknya penjualan karya musik atau lagu bajakan menjadi bukti penerapan UU nomor 19 tahun 2002 tentang perlindungan hak cipta belum berjalan maksimal. VCD atau DVD Hasil bajakan tersebut dengan mudah dapat ditemukan di tempat-tempat penjualan di pasar-pasar.

Anggota Dewan Perpustakaan Sumatera Barat, Agus Taher dalam hearing dengan komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (2/9)meminta pemerintah dapat bertindak tegas. Tindakan pembajakan tersebut mengancam kelangsungan industri musik yang merupakan salah satu penopang ekonomi.

“Kami melihat penerapan UU hak cipta belum optimal sehingga barang-barang bajakan masih beredar dan dijual bebas. Ini mesti menjadi perhatian pemerintah untuk mengambil tindakan tegas,” kata Agus.

Sejak UU tentang Hak Cipta dilahirkan, implementasinya belum terwujud dengan baik. Karya-karya musik belum terlindungi dengan baik sehingga belum memberikan keuntungan terhadap pemusik dan perusahaan rekaman.

Pria yang juga berprofesi sebagai pencipta Lagu Minang ini melihat, perkembangan industri musik di Sumatera Barat sebagai bukti dari belum optimalnya penerapan UU tersebut. Maraknya pembajakan membuat usaha studio rekaman, pencipta lagu dan penyanyi tidak berjalan dengan baik.

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat, Mochklasin menanggapi hal itu berjanji akan mengkordinasikan dengan pemerintah dan stakeholder terkait. Mengatasi persoalan itu harus dilakukan dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, penegak hukum termasuk pengawasan dari masyarakat.

“Ini mesti didudukkan bersama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat juga harus ikut berperan dalam pengawasan terhadap peredaran barang bajakan,” kata Mochklasin.

Dengan sinergi antara pemerintah dan penegak hukum serta masyarakat, katanya, tentunya tindakan pembajakan yang merugikan pemegang hak cipta dapat diatasi. (padangmedia.com)