PADANG, Set DPRD-Setelah sekian lama tak kunjung mengambil sikap, partai Demokrat akhirnya menyatakan, dalam waktu dekat akan menaikkan Pengganti Antar Waktu (PAW) atas kader mereka, Eri Zulfian di DPRD Sumbar.
Ketua DPD Demokrat Sumbar, Josrizal Zein kepada wartawan Selasa (1/9) mengatakan, proses PAW memang baru akan segera dilakukan. Penyebabnya adalah, karena sebelumnya partai masih menunggu putusan dari pengadilan. Kemudian keterlambatan juga terjadi disebabkan beberapa waktu lalu tengah ada pergantian pengurus di tingkat DPP atau Demokrat pusat.
"Saat ini pengurus baru di DPP Demokrat telah dikukuhkan. Kemudian, surat pengajuan PAW yang diajukan DPD beberapa bulan juga telah diproses. Diperkirakan paling lambat satu bulan ke depan persetujuan atau putusan untuk menaikkan PAW itu telah kita terima," terang Josrizal Zein.
Lebih lanjut disebutkannya, menyangkut persoalan PAW yang baru akan diproses tersebut, dikatakan, partai sama sekali tak punya maksud apa-apa dari semua itu. Sebelumnya, ungkapnya lagi, partai menunggu putusan pengadilan keluar dikarenakan Demokrat menghormati hak-hak hukum Eri Zulfian. "Jika masih berstatus tersangka, kita tentunya tak boleh semena-mena mengambil putusan atas hal yang belum terbukti," ucap Josrizal.
Ditambahkan Josrizal, dengan telah keluarnya vonis 1,5 tahun penjara dari pengadilan Tipikor pada beberapa waktu lalu, partai selanjutnya mempertimbangkan aspirasi masyarakat dapil yang tak akan terserap. "Maka dari itu, PAW memang akan segera kita lakukan sesegera mungkin," ungkap Josrizal.
Sekaitan dengan ini, Plt Sekwan DPRD Sumbar Raflis, SH, MM juga menjelaskan, sesuai surat putusan Kemendagri yang dikeluarkan Januari lalu, status Eri Zulfian di DPRD Sumbar saaat ini adalah sebagai anggota dewan yang diberhentikan sementara. "Saat ini status beliau anggota yang berhenti sementara. Terkait pemberhentian tetap, atau penaikan PAW, itu bukan wewenang DPRD lagi, tapi wewenangnya ada dipartai. Sampai saat ini kita memang belum terima surat untuk penaikan PAW itu, dengan kata lain DPRD masih menunggu," terang Raflis.
Di lain pihak, tim kuasa hukum Eri Zulfian, Jonifer saat dihubungi pada hari yang sama mengatakan,meski putusan pengadilan telah keluar sekitar bulan Maret lalu, namun, pada kasus Eri Zulfian ini masih ada proses hukum yang akan dilalui. "Bulan Agustus kemarin kita mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN), jadi masih ada proses hukum yang akan dilalui," pungkas Jonifer.
Sehubungan dengan ini, Eri Zulfian adalah AngÂgota Komisi I DPRD Sumbar yang menjadi terdakwa bon makan minum fiktif di lingkungan DPRD Padang PariaÂman. Karena tersangkut masalah hukum, Eri Zulfian yang telah dilantik lebih kurang satu tahun, sampai saat ini belum sekalipun melaksanakan tugas kedewanannya di DPRD Sumbar. Publikasi/Haluan