Demokrat Akan Segera Lakukan PAW Eri Zulfian

PADANG, Set DPRD-Setelah sekian lama tak kunjung mengambil sikap,   partai Demokrat  akhirnya  menyatakan, dalam waktu  dekat akan  menaikkan Pengganti Antar Waktu (PAW) atas kader mereka,  Eri Zulfian di DPRD Sumbar.

Ketua DPD Demokrat Sumbar, Josrizal Zein kepada wartawan Selasa (1/9)  mengatakan, proses PAW memang  baru akan segera dilakukan.  Penyebabnya adalah, karena sebelumnya partai masih menunggu putusan dari pengadilan.  Kemudian keterlambatan juga terjadi disebabkan beberapa waktu lalu tengah ada pergantian pengurus di  tingkat DPP atau Demokrat pusat.

"Saat ini  pengurus  baru di DPP Demokrat  telah dikukuhkan.  Kemudian, surat pengajuan PAW  yang diajukan  DPD beberapa bulan  juga telah diproses. Diperkirakan  paling lambat satu bulan  ke depan persetujuan atau putusan untuk menaikkan PAW itu telah kita terima,"  terang Josrizal Zein.

Lebih lanjut disebutkannya,  menyangkut persoalan PAW yang  baru  akan diproses tersebut, dikatakan, partai sama sekali tak punya maksud apa-apa dari semua itu. Sebelumnya, ungkapnya lagi,   partai menunggu putusan pengadilan  keluar dikarenakan Demokrat menghormati hak-hak hukum Eri Zulfian.  "Jika masih berstatus tersangka, kita tentunya tak boleh semena-mena mengambil putusan atas hal yang belum terbukti," ucap Josrizal.

Ditambahkan Josrizal, dengan telah keluarnya vonis 1,5 tahun penjara dari pengadilan Tipikor  pada beberapa waktu lalu, partai selanjutnya mempertimbangkan  aspirasi masyarakat dapil yang tak akan terserap.  "Maka dari itu, PAW memang akan segera kita lakukan sesegera mungkin," ungkap Josrizal.

Sekaitan dengan ini, Plt Sekwan DPRD Sumbar Raflis, SH, MM juga  menjelaskan,   sesuai surat putusan Kemendagri yang dikeluarkan Januari lalu, status Eri Zulfian di DPRD Sumbar  saaat ini adalah sebagai anggota dewan yang  diberhentikan sementara. "Saat ini status beliau  anggota  yang berhenti sementara. Terkait pemberhentian tetap, atau penaikan PAW, itu bukan wewenang DPRD lagi, tapi wewenangnya ada dipartai. Sampai saat ini kita memang belum terima surat untuk penaikan PAW itu, dengan kata lain DPRD masih menunggu," terang Raflis.

Di lain pihak, tim kuasa hukum Eri Zulfian, Jonifer saat dihubungi pada hari yang sama mengatakan,meski putusan pengadilan telah keluar sekitar bulan Maret lalu, namun,  pada kasus Eri Zulfian ini masih ada proses hukum yang akan dilalui. "Bulan Agustus kemarin kita mengajukan kasasi  ke Pengadilan Negeri (PN), jadi masih ada proses hukum yang akan dilalui,"  pungkas Jonifer.

Sehubungan dengan ini, Eri Zulfian adalah Ang­gota Komisi I DPRD Sumbar  yang menjadi terdakwa bon makan minum fiktif  di lingkungan DPRD Padang Paria­man. Karena tersangkut masalah hukum, Eri Zulfian yang telah dilantik  lebih kurang satu tahun,  sampai saat ini  belum sekalipun melaksanakan tugas kedewanannya di DPRD Sumbar. Publikasi/Haluan