PADANG, Publikasi Set DPRD Sumbar---Komisi I DPRD Sumbar berencana mengajukan hak angket guna memproses dugaan kejanggalan pergantian jabatan di RSUD Pariaman yang dilakukan mantan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, pada beberapa waktu lalu. Komisi I melihat ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses pengangkatan pejabat di pemerintahan Provinsi Sumbar, khususnya di RSUD Padang Pariaman.
"Karena itu, kami Komisi I akan mengajukan hak angket ke pimpinan dan meminta persoalan tersebut diproses dan diselidiki," papar Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Drs. H. Marlis,MM kepada wartawan, Jumat kemarin (28/8) di Gedung DPRD Sumbar.
Dikatakan Marlis, dari laporan yang diterima Komisi I beberapa waktu lalu, telah terjadi pergantian Direktur, di RSUD Pariaman. Dimana yang diangkat menjadi direktur yang baru adalah pejabat impor (pejabat yang didatangkan dari luar daerah Sumbar, red).
"Dari keterangan BKD , disebutkan, pengangkatan Direktur RSUD Pariaman memilki korelasi dengan penggantian pejabat di Rumah Sakit HB Sanin, Padang. Dalam hal ini, kekosonga n jabatan Direktur RS HB Sanin yang belum lama ini pensiun, digantikan oleh seorang Kabid dari Dinas Kesehatan, Provinsi Sumbar," terang Marlis.
Selanjutnya, kekosongan di Dinkes Sumbar diminta digantikan oleh Direktur RSUD Pariaman yang sebelumnya. Terakhir jabatan Direktur RSUD Pariaman yang kemudian juga kosong diisi oleh seorang dokter yang didatangkan dari Jambi. "Meski BKD menyebut penggantian Direktur RSUD Padang Pariaman ada korelasi dengan penggantian direktur di RS HB Sanin, beberapa hal tetap menjadi pertanyaan bagi kami di DPRD," jelasnya.
Pertama, menurut Marlis, Komisi I meragukan pergantian direktur dilakukan memang dikarenakan kekosongan jabatan yang terjadi di RSUD Pariaman. Dalam persoalan ini, menurut Marlis, Komisi I kuatir kekosongan jabatan terjadi karena memang telah direncanakan kosong atau sengaja dikosongkan. Selanjutnya, didatangkan orang luar juga telah direncanakan mengisi posisi tersebut. "Kita kuatir ada rekayasa atau ada indikasi pesanan dalam pergantian jabatan di RSUD Padang Pariaman," ucap Marlis.
Selain mengkuatirkan adanya rekayasa dalam pergantian pejabat di RSUD Pariaman, disebutnya juga, secara aturan, ada Undang-Undang (UU) yang dilanggar dalam pergantian pejabat tadi. Yang pertama adalah, sesuai UU No 1 Tahun 2015 pasal 71 ayat 2, tentang Pilkada, telah disebutkan petanahana dilarang melakukan pelantikan enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Pasal inilah yang dinilai telah dilangkahi oleh Irwan Prayitno.
"Pasal 71 ayat 2 dalam UU Pilkada tadi jelas dilanggar karena SK pengangkatan Direktur RSUD Pariaman dikeluarkan Bapak Irwan tanggal 25 Februari, kemudian pelantikan dilakukan bulan Maret," ucapnya.
Tak hanya itu, tambah Marlis, pelantikan ini juga dinilai tak mempertimbangkan Undang-Undang Kepegawaian. Sekaitan dengan ini ada persoalan karir pegawai negeri yang dinilai tak menjadi perhatian oleh Irwan dan SKPD terkait di Pempv Sumbar.
"Sebab, kenapa harus orang luar yang dilantik, seberapa hebatkah dokter yang didatangkan dari Jambi tersebut. Kenapa tidak mengambil dokter-dokter yang ada di Sumbar saja. Karena itu kami dari DPRD akan meneliti, menelusuri, dan mempelajari lebih dalam bahwa memang ada masalah dalam pelantikan itu," pungkas Marlis.
Sebelumnya, mantan gubernur, Irwan Prayitno telah melakukan pergantian pejabat setingkat eselon III a di RSUD Pariaman pada 4 Maret lalu. Pergantian pejabat di RSUD Pariaman itu dikeluarkan Irwan tanggal 25 Februari 2015 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 821/112/BKD-2015.
Proses penggantian pejabat yang diduga telah melanggar Pasal 71 UU Pilkada juga telah menuai protes dari masyarakat. Karena hal ini juga, pada Rabu (26/8) lalu, seorang masyarakat bernama Roni Putra telah melaporkan Irwan Prayitno ke Bawaslu Sumbar. (Publikasi Set DPRD)