PADANG - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Barat Reydonnyzar Moenek menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2015 dan RKUA PPAS ABPD 2016 secara bersamaan. Penyampaian Nota Pengantar RKUA PPAS tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (27/8).
Dalam penyampaiannya, Reydonnyzar Moenek menerangkan, untuk perubahan APBD Sumatera Barat tahun 2015 pendapatan daerah diperkirakan naik 1,27 persen atau sekitar Rp50,018 miliar dari Rp3,952 triliun menjadi Rp4,002 triliun. Sementara dari sisi belanja daerah, diproyeksikan bertambah sebesar Rp167,7 miliar atau 4,14 persen dari Rp4,051 triliun menjadi Rp4,219 triliun.
Sementara, untuk RKUA PPAS APBD tahun 2016 digambarkan rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp4,196 triliun. Rencana Pendapatan daerah diproyeksikan naik 1,10 persen menjadi Rp3,995 triliun lebih. Rencana pendapatan daerah ini belum termasuk penerimaan melalui dana perimbangan yaitu komponen Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan dari sisi belanja daerah tahun 2016 diproyeksikan naik 13,72 persen dari Rp4,051 triliun menjadi Rp4,140 triliun lebih.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim, membuka rapat paripurna menjelaskan, dilakukannya perubahan terhadap APBD adalah karena berbagai hal diantaranya terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dan penyesuaian Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) serta terjadinya pergeseran anggaran antar kelompok belanja, memanfaatkan sisa tender serta menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap APBD awal tahun 2015.
"RKUA PPAS perubahan APBD memuat rancangan perubahan pembiayaan terhadap program-program pembangunan daerah karena beberapa hal. Sesuai dengan Permendagri, perubahan tersebut harus dilakukan jika terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal atau untuk penyesuaian SILPA, pergeseran anggaran dan pemanfaatan sisa tender," kata Hendra.
Terkait RKUA PPAS APBD tahun 2016, Hendra menyebutkan, karena Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat belum ada karena masa transisi kepala daerah. Untuk itu, berpedoman kepada PP nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, maka pedoman sementara adalah RPJMD periode sebelumnya dan mengacu kepada RPJM nasional.
"Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berpedoman kepada RPJPD dan mengacu kepada RPJMN untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dan nasional," ujarnya.
Dengan penyampaian nota pengantar RKUA PPAS tersebut, DPRD provinsi Sumatera Barat menurut Hendra akan menindaklanjutinya dengan membentuk panitia khusus pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada tahap akhir, RKUA PPAS akan menjadi KUA PPAS yang menjadi dasar dan pedoman penyusunan RAPBD perubahan tahun 2015 dan RAPBD Sumatera Barat tahun 201. (padangmedia.com)