Sumber Daya Manusia (SDM) memang perlu dikembangkan, apalagi SDM Pegawai Negeri Sipil. Hal itu akan berdampak baik pada kinerjan dan baik juga untuk daerah tempatnya bekerja.
Tak ayal, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja studi komparatif ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang dinilai lebih baik.
"Komisi I melakukan kunjungan ke BPSDM Provinsi Riau. DPRD Sumbar membahas tentang tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017," ungkap Ketua Komisi I DPRD Sumnar, Sawal ditulis Jumat (20/5/2022).
Sawal mengatakan studi komparatif dilakukan semenjak 17 Mei hingga Jumat 20 Mei 2022. Menurutnya, kunjungan kerja yang dilaksanakan di BPSDM Kota Pekanbaru itu berjalan hikmat dan berlangsung kritis dalam rangka peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Sawal menjelaskan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 membahas mengenai Manajemen PNS, pengembangan kompetensi PNS. Hal itu meliputi pendidikan, pelatihan setiap PNS, serta mereka memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.
"Demi Pengembangan SDM dari Aparatur Sipil Negara, mereka memang harus mengikuti pelatihan-pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kinerja. Baik untuk PNS atau pun P3K," imbuhnya.
Menurutnya, pengembangan kompetensi bagi setiap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam satu tahun.
"Pengembangan Sumbar daya manusia di Riau, sesuai aturan PP No 11 2017 seluruh PNS wajib mengikuti kegiatan peningkatan kinerja, 20 jam setahun. Pelatihan agar PNS andal nantinya," jelasnya.
Kemudian kata Syawal PP No 49 2021 tentang manajemen pegawai pemerintah P3K. Diwajibkan mengikuti pengembangan untuk meningkatkan kapasitas selama 24 jam dalam setahun.
"Kita sharing apa yang tidak ada di Sumbar kita pelajari di Riau dan sebaliknya,"jelasnya.
Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut, Kepala Badan Kepegawain Daerah, Sumbar, Ahmad Zakri. Adapun Komisi I yang membidangi Pemerintahan beranggotakan 9 Orang yakni Desrio Putra, Yunisra Syahiran dari Gerindra, Rafdinal daro PKS, Irzal Ilyas dari Demokrat, Maigus Nasir daro PAN, Hendra Irwan Rahim dari Golkar, Sawal, Syafril Huda dari PPP-Nasdem, dan Leliarni dari PDIP-PKB.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 adalah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengenai aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dijelaskan bahwa Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diantaranya berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku pada tanggal 7 April 2017 setelah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta.
"Dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia dari Aparatur Sipil Negara, mereka memang harus mengikuti pelatihan-pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kinerja. Baik untuk PNS ataupun P3K," katanya.
"Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam satu tahun," ujarnya.