DPRD Sumbar Mulai Bahas Ranperda PPA Tahun 2021

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun 2021.

Dalam proses  penyampaian melalui sidang paripurna tersebut, DPRD Sumbar menyorot masih tinggi Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 483 miliar.


Ketua DPRD Sumbar saat memimpin paripurna mengatakan realisasi pendapatan mencapai 100,81 persen atau terdapat surplus sebesar Rp 53 miliar, sementara untuk target yang ditetapkan pada tahun  2021 sebesar Rp 6,6 miliar, dari pendapatan tersebut realisasi belanja sebesar 93.78 persen. Sedangkan pembiayaan daerah realisasinya mencapai 96,48 persen  dan Silpa sebesar RP. 483 miliar

" Dari capaian realisasi, DPRD perlu mendalami realisasi belanja daerah dengan Silpa yang cukup besar mencapai Rp483 miliar. Apakah Silpa tersebut merupakan murni atau termasuk pembayaran kepada pihak ketiga yang belum pada akhir tahun 2021," katanya.

Dia mengatakan  dari nota Ranperda PPA 2021 yang disampaikan dapat dilihat, apakah anggaran yang disediakan dalam APBD, telah digunakan dengan efektif, efisien serta transparan. Tidak hanya itu, penggunaan anggaran juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Pengelolaan keuangan daerah yang sehat sangat dibutuhkan, tentunya dalam mewujudkan target kinerja pembangunan daerah," katanya.

Dia mengatakan meskipun Sumbar meraih opini WTP dalam pengelolaan keuangan daerah dari BPK RI, namun masih terdapat kelemahan, hal itu bisa dilihat dengan banyaknya kegiatan yang putus kontrak, belum dibayarkan serta kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam pembahasannya Ranperda PPA nanti perlu diselaraskan dengan capaian target kinerja pembanguna yang terdapat dalam LKPJ kepala daerah dan LHP BPK atas LKPD pemerintah daerah.


Dengan demikian, orientasi dalam pembahasan tidak hanya melihat realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan dan Silpq yang bisa digunakan.

Tetapi, juga melihat apakah anggaran yang digunakan telah memberikan kontribusi terhadap pencapaian target kinerja pembangunan daerah dan meningkatkan kesehjahteraan masyarakat.

menurut Supardi,  Ranperda PPA  yang disampaikan kepada DPRD  harus dilengkapi laporan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, selanjutnya  lampiran lainnya sebagaimana yang diamanatkan dalam SE Mendagri Nomor: 903/13456/keuda tanggal 18 Mei 2022, serta laporan pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 7 Tahun 2008.

"Bahan dan lampiran Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD tersebut, sangat diperlukan agar DPRD dapat melihat secara komprehensif bagaimana penggunaan dan pengelolaan APBD yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah beserta perangkatnya," kata Supardi.

Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah mengatakan memaparkan angka perhitungan APBD secara keseluruhan, yaitu pendapatan sebesar Rp6,70 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp2,55 triliun, pendapatan transfer pusat Rp4,08 triliun, transfer daerah Rp5,199 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah Rp93,39 miliar. 

Selanjutnya untuk belanja terealisasi sebesar Rp6,46 trilyun lebih, terdiri dari belanja operasi yang mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, belanja subsudi dan belanja hibah sebesar Rp4,95 triliun. Lalu belanja modal Rp666,35 miliar, belanka tidak terduga Rp71,35 miliar, serta belanja transfer Rp1 triliun.

Dalam nota pengantarnya, gubernur menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, disajikan dalam tujuh jenis buku yang terdiri dari nota pengantar, ranperda, laporan keuangan Pemprov Sumbar tahun 2021, dan Rancangan Pergub tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. 

Kemudian, laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD tahun 2021, laporan dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan Provinsi Sumbar tahun 2021, serta laporan kinerja Pemprov Sumbar tahun 2021. (03)