PASAMAN BARAT – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meninjau pabrik pengolahan kelapa sawit PT Agro Wiraligatsa (AWL), Kamis (13/8). Kunjungan tersebut sebagai tindaklanjut atas penyampaian aspirasi warga ke DPRD Sumbar beberapa hari sebelumnya.
Warga yang menyebut diri dari LSM Peduli Bumi Andalas (Pelindas) sebelumnya telah menyampaikan aspirasi terkait aktifitas perusahaan tersebut yang melanggar aturan. Izin operasional PT AWL belum lengkap dan belum memiliki Instalasi Pembuangan Akhir Limbah (IPAL).
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah mengeluarkan surat paksaan penghentian sementara operasional PT AWL sampai seluruh persyaratan izin dipenuhi. Namun, seperti yang terpantau dalam kunjungan kerja komisi II DPRD Provinsi Sumbar ke lokasi, aktifitas PT AWL tetap berjalan.
Pihak PT AWL yang diwakili Armadi mengaku berposisi sebagai KTU mengakui tengah melengkapi persyaratan. Surat dari Bupati Pasaman Barat diakui telah diterima. Namun, untuk menghentikan operasional pabrik tidak bisa dilakukan.
“Aktifitas perusahaan menjadi tumpuan bagi ratusan warga masyarakat sekitar. Jika operasional perusahaan berhenti, maka perekonomian masyarakat juga terganggu,†kata Armadi.
Untuk melengkapi syarat perizinan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), ia menyatakan perusahaan saat ini tengah memacu pembuatan kolam penampungan limbah. Sampai saat ini sudah siap sebanyak enam dari sepuluh kolam yang direncanakan.
“Perusahaan sudah membuat pernyataan dalam pertemuan dengan komisi II dan komisi III DPRD Kabupaten Pasaman Barat untuk memenuhi persyaratan selama tiga puluh hari. Waktu tersebut kami rasakan cukup untuk memenuhi persyaratan namun aktifitas perusahaan tidak bisa dihentikan begitu saja karena menyangkut roda perekonomian masyarakat,†tambahnya.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat yang datang berkunjung ke PT AWL adalah Ketua Komisi Sabar. A. S, Wakil Ketua Komisi II Apris dan anggota Komisi Rahmad Saleh. Kunjungan tersebut didampingi oleh pejabat dari Bapedalda provinsi dan Gustrizal dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat.
Ketua Komisi II DPRD provinsi Sumatera Barat Sabar. A. S menjelaskan, kunjungan kerja ke PT AWL adalah dalam rangka menyikapi aspirasi masyarakat yang sampai ke DPRD Sumbar. Dialog dengan pihak perusahaan bersama Bapedalda dan BLH kabupaten Pasaman Barat tersebut bukan dalam konteks mengambil keputusan atau kesimpulan namun mencari upaya penyelesaian terbaik.
“Apa yang disampaikan oleh masyarakat menjadi perhatian bagi DPRD untuk disikapi. Untuk itu kedatangan komisi II ke PT AWL adalah dalam rangka meninjau langsung kondisi yang disampaikan oleh masyarakat,†kata Sabar.
Untuk memecahkan persoalan tersebut, Sabar menyarankan agar pihak perusahaan tetap berkomitmen terhadap hal-hal teknis dalam pengurusan izin sebelum beroperasi sehingga aktifitas perusahaan tidak terganggu. Apalagi, aktifitas pabrik PT AWL menjadi tumpuan bagi masyarakat sekitar.
Wakil Ketua Komisi II DPRD provinsi Sumatera Barat Apris menegaskan, perusahaan semestinya patuh terhadap aturan. Sebelum beroperasi, perusahaan harus memenuhi segala persyaratan sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.
“Seperti kolam pembuangan limbah yang disyaratkan serta persyaratan lainnya hendaknya segera dipenuhi sehingga aktifitas PT AWL dapat berjalan normal. Kita sama-sama memaklumi aktifitas perusahaan sangat berkaitan dengan kepentingan perekonomian masyarakat namun perusahaan juga harus tetap taat kepada aturan,†kata Apris.
Seperti sudah diberitakan, masyarakat dari LSM Pelindas telah menyampaikan aspirasi ke DPRD provinsi Sumatera Barat mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktifitas PT AWL. Pemkab Pasaman Barat juga telah mengeluarkan SK tanggal 31 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Bupati Pasaman Barat Baharuddin R bernomor 188.45/ 693/ BUP-PASBAR/ 2015 tentang penghentian sementara operasional.
Dari pantauan di lokasi pabrik, pihak PT AWL tengah menyelesaikan pembuatan kolam penampungan. Menurut Armadi, sepuluh kolam tersebut ditargetkan selesai dalam masa tiga puluh hari. Armadi juga menyatakan pihak perusahaan tengah melengkapi berbagai persyaratan lainnya dan dalam waktu dekat semua persyaratan tersebut sudah bisa dipenuhi. (padangmedia.com)