Pansus LKPJ DPRD Sumbar Tetapkan Rekomendasi

Tuntaskan pembahasan, panitia khusus (Pansus) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2021 DPRD Sumbar, tetapkan rumusan rekomendasi.
Penetapan rekomendasi tersebut, dibacakan pada sidang paripurna DPRD Sumbar, Kamis (14/4).

Ketua Pansus LKPJ DPRD Sumbar Desrio Putra saat menyampaikan hasil pembahasan mengungkapkan, dalam  penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, capaian target kinerja di masing-masing urusan telah menunjukkan hasil yang cukup baik. Hal itu ditunjukkan dari banyaknya target kinerja  yang terwujud bahkan ada yang melampaui target.

Namun dalam kenyataannya di tengah masyarakat, belum sepenuhnya sejalan dengan angka-angka capaian target kinerja tersebut. Masih banyak permasalahan dan kelemahan yang terjadi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

" Berhubung cukup banyaknya kelemahan dan permasalahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Pansus LKPJ memberikan sejumlah rekomendasi strategis yang diharapkan bisa menjadi acuan dalam menjalani roda pemerintahan tahun berikutnya," katanya.

Desrio merincikan, secara umum pemerintahan daerah harus mereview kembali target kinerja masing-masing program, tidak hanya pada tataran output, namun juga pada tataran outcome.

Sejalan dengan ditetapkannya undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, lanjutnya, maka perlu di
identifikasi kembali potensi-potensi baru yang menjadi objek pendapatan daerah.

"Setiap SKPD diharapkan menyusun  perencanaan, pelaksanaan  kegiatan berkaitan dengan upaya mewujudkan sumber pendapatan tersebut," katanya.

Selanjutnya, Gubernur harus mempercepat proses revitalisasi BUMD dan aset daerah agar lebih berkontribusi untuk pembangunan. Agar cepat terlaksana,  perlu dibentuk tim terpadu percepatan revitalisasi dan optimalisasi aset serta BUMD milik pemerintah daerah. 

 
Dalam pola penganggaran, perlu konsisten dalam alokasi yang sesuai dengan penetapan RPJMD Sumbar untuk 2021-2026.Hal itu harus memperhatikan sejumlah hal, yakni program unggulan dan program prioritas, capaian target kinerja tahun sebelumnya, pemerataan antar wilayah dan memperhatikan skala prioritas.

Dia meminta pemerintah daerah, meningkatkan pengawasan internal dan pengawasan APIP terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD dalam  mengalokasikan anggaran yang mencukupi sesuai dengan ketentuan untuk pelaksanaan pendukung urusan pengawasan.

Selanjutnya, melakukan efisiensi belanja daerah dan mencegah pemborosan belanja untuk keperluan yang tidak penting, dan tidak bermanfaat bagi kemajuan daerah atau kesejahteraan masyarakat.

Dia menjelaskan tahun 2021 merupakan tahun transisi kepimpinan daerah, maka dalam  penyelenggaraan di tahun tersebut  juga dalam kondisi yang sama. Hal ini tentu berdampak terhadap LKPJ tahun 2021, yang tidak sepenuhnya merupakan program dari Gubernur Sumbar masa jabatan tahun 2021-2025.

Perlu diperhatikan bahwa, lanjut Desrio,
dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada tahun 2021, pertumbuhan ekonomi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi perhatian.

Pertumbuhan ekonomi (PE) adalah sebesar 2.91 persen atau berada dibawah target yang ditetapkan  yaitu sebesar 3.0 persen - 3.8 persen dan juga berada dibawah rata-rata nasional yang mencapai 3.51 persen.

" Ini merupakan pencapaian yang terendah selama beberapa dekade ini," katanya.

Indek Pembangunan Manusia (IPM).
IPM Provinsi Sumbar tahun 2021 adalah sebesar  72.65. capaian IPM ini sudah berada di atas rata-rata nasional yaitu sebesar 72.29. namun, perlu menjadi catatan, bahwa IPM di Sumatera Barat tidak merata, terdapat ketimpangan yang cukup besar antara satu daerah dengan daerah lain.

" Untuk daerah perkotaan, IPM berada di atas 80, sedangkan untuk daerah pedesaan dan pesisir, IPM nya hanya sebesar 6.2. kondisi ini menggambarkan bahwa terjadi ketidak merataan pembangunan daerah, " Katanya.


Sementata tingkat kemiskinan, katanya,
pada bulan September 2021 adalah sebesar 6.04 persen  dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 339.930 jiwa. Capaian ini sudah berada di atas target yang ditetapkan yaitu sebesar 6.28 persen - 6.56 persen dan jauh berada di bawah ratarata nasional yaitu sebesar 9.71. 

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, memimpin rapat paripurna tersebut menekankan agar rekomendasi DPRD menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk perbaikan kinerja ke depan.

“Sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2020, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ditetapkan dengan keputusan DPRD dan ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Supardi.

Supardi menambahkan, rumusan rekomendasi yang telah disusun oleh Pansus tersebut juga telah mendapat tanggapan, saran, masukan serta tambahan dari fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam pendapat akhir, sebelum ditetapkan menjadi rekomendasi.

Menurutnya, cukup banyak masukan dari masing-masing fraksi yang perlu menjadi perhatian dari pemerintah daerah.

“Masukan dari fraksi-fraksi tersebut merupakan satu kesatuan dengan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Pansus, serta merupakan satu kesatuan dengan rekomendasi DPRD yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” tandasnya