PADANG,- Panitia khusus (Pansus), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI DPRD Sumbar, meninjau proyek pembangunan Gedung Kebudayaan yang belum tuntas hingga sekarang, Minggu (13/3).
Pansus menekankan, temuan BPK sebesar Rp 4,3 miliar pada proses pengerjaan proyek itu, harus dikembalikan tepat waktu oleh OPD terkait.
Ketua Pansus LHP BPK DRD Sumbar Bakri Bakar mengatakan, tidak ada jalan lain, hasil temuan BPK harus dikembalikan ke kas negara dengan waktu yang telah ditentukan (60 hari).
“ Jika tidak dilakukan, tentu ada risiko yang ditanggung oleh pihak terkait,” katanya
Untuk kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar hingga selesai, katanya, dibutuhkan dana sebesar Rp 240 miliar, agar tidak terkesan buang-buang uang negara diharapkan proyek ini bisa dilanjutkan. Terkait pencairan kebutuhah anggaran, tentu tidak bisa langsung, harus diangsur per tahun sesuai target penyelesaian.
“ Apa yang kita temui sekarang, akan dirapatkan pansus Selasa depan untuk melahirkan rekomendasi, selanjutnya hasil rapat akan dibacakan pada paripurna pada hari Rabu (16/3) ,” katanya.
Dia mengingatkan kesalahan-kesalahan yang terjadi pada pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar sekarang, agar bisa diminimalisir untuk kelancaran saat dilanjutkan. Diharapkan pola pengangaran pembangunan sama, meskipun gubernur berganti.
Anggaran sudah dikucurkan, tentunya gedung ini harus memiliki manfaat bagi masyarakat dan daerah. Dalam konsep pembangunan, Gedung Kebudayaan Sumbar nantinya juga dilengkapi dengan hotel. Hasilnya diproyeksikan memberikan kontribusi bagi PAD.
Sementara itu Anggota Pansus LHP BPK DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, pada tahun 2021 Pemprov mengalokasikan anggaran Rp 31 miliar untuk kelanjutan pembanguna Gedung Kebudayaan Sumbar, namun dalam perjalanannya hanya terealisasi Rp 3,4 miliar sesuai dengan progress fisik pembangunan gedung hanya 10,5 persen.
Sesuai dengan rekomendasi BPK harus distorkan kembali Rp 4,3 miliar ke kas daerah, karena pengerjan proyek tidak sesaui dengan yang telah ditentukan.
Hal ini mesti menjadi catatn bagi gubernur dan Biro Pengadaan Banrang Jasa Pemprov Sumbar, agar pengawasan terhadap seluruh aspek pengerjaan lebih optimal. Jangan biarkan proyek-proyek strategis mangkrak dan azas manfaatnya tidak ada, sehingga terkesan buang-buang anggaran.
“ Jika tidak dikembalikan tentunya kerugian bagi keuangan daerah, dan akan menjadi persoalan hukum dikemudian hari,” katanya
Sementara itu Anggota Pansus LHP lainya Nofrizon meminta rekanan mesti bertanggung jawab, termasuk juga OPD terkait.
Anggota Pansus lainnya Maigus Natsir juga menyampaikan kekecewaannya kenapa pembangunan gedung yang begitu luas dan terletak di lokasi strategis Pantai Padang tersebut terhenti. Dia mengaku prihatin dengan kondisi gedung yang terbengkalai.
"Kita sangat sedih, ini gedung besar tapi tidak bisa termanfaatkan dengan segera," ujar dia.
Pantauan di lokasi, pada sisi belakang gedung berlantai 4 tersebut terdapat 35 tiang pancang yang baru dicor untuk ketinggian lantai 1 namun tanpa adanya dinding bangunan. Besi-besi balok bangunan yang menjulang ke atas tersebut juga telah dimakan karat karena perubahan cuaca.