Tiga Anggota DPRD Sumbar Hanya Sampaikan Surat Pemberitahuan

PADANG- Tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumatera Barat menyurati pimpinan DPRD untuk memberitahukan bahwa mereka mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 di tiga daerah kabupaten/ kota. Surat tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR Sumbar melalui Sekretaris DPRD.

Tiga orang anggota DPRD Sumbar yang menyampaikan surat pemberitahuan tersebut adalah Zulkenedi Said (Golkar), Sultani (PKS) dan Yulfadri Nurdin (PPP). Zulkenedi Said memberitahukan akan maju sebagai calon bupati di Pasaman Barat, Sultani di kabupaten Tanahdatar dan Yulfadri Nurdin akan menjadi calon wakil bupati di Solok.

Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Senin (27/7) menerangkan, surat tersebut hanya berupa pemberitahuan.

” Surat tersebut disampaikan langsung oleh ke tiga anggota DPRD untuk diteruskan kepada pimpinan dan surat itu hanya berupa pemberitahuan,” kata Raflis.

Ia menegaskan bahwa surat yang disampaikan oleh ke tiga anggota tersebut bukan surat pengunduran diri dari anggota DPRD. Sesuai dengan tujuan surat, ia menyatakan akan meneruskan surat tersebut kepada pimpinan DPRD.

Sementara itu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setiap anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah harus mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan oleh KPU.

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap UU nomor 8 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketentuan yang dibatalkan MK dalam UU tersebut adalah pasal 7 huruf s karena dinilai inkonstitusional. Pasal tersebut menyatakan anggota DPR, DPD dan DPRD cukup memberitahukan pencalonannya kepada pimpinannya tanpa harus mengundurkan diri.

Tiga Anggota DPRD Sumbar Hanya Sampaikan Surat Pemberitahuan

PADANG- Tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumatera Barat menyurati pimpinan DPRD untuk memberitahukan bahwa mereka mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 di tiga daerah kabupaten/ kota. Surat tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR Sumbar melalui Sekretaris DPRD.

Tiga orang anggota DPRD Sumbar yang menyampaikan surat pemberitahuan tersebut adalah Zulkenedi Said (Golkar), Sultani (PKS) dan Yulfadri Nurdin (PPP). Zulkenedi Said memberitahukan akan maju sebagai calon bupati di Pasaman Barat, Sultani di kabupaten Tanahdatar dan Yulfadri Nurdin akan menjadi calon wakil bupati di Solok.

Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Senin (27/7) menerangkan, surat tersebut hanya berupa pemberitahuan.

” Surat tersebut disampaikan langsung oleh ke tiga anggota DPRD untuk diteruskan kepada pimpinan dan surat itu hanya berupa pemberitahuan,” kata Raflis.

Ia menegaskan bahwa surat yang disampaikan oleh ke tiga anggota tersebut bukan surat pengunduran diri dari anggota DPRD. Sesuai dengan tujuan surat, ia menyatakan akan meneruskan surat tersebut kepada pimpinan DPRD.

Sementara itu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setiap anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah harus mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan oleh KPU.

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap UU nomor 8 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketentuan yang dibatalkan MK dalam UU tersebut adalah pasal 7 huruf s karena dinilai inkonstitusional. Pasal tersebut menyatakan anggota DPR, DPD dan DPRD cukup memberitahukan pencalonannya kepada pimpinannya tanpa harus mengundurkan diri. (padangmedia.com)