DPRD Sumbar Rapat Dengar Pendapat Bersama BP2DIM
Bahas aspirasi tentang Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar rapat dengar pendapat dengan Badan Persiapan Provinsi DIM (BP2DIM), Senin (21/2) di gedung dewan.
Dari BP2DIM tersebut hadir penggasan DIM yang bukan hanya berasal dari Sumbar saja, namun juga penggagas yang berdomisili di luar Sumbar seperti Jakarta, ada yang hadir secara langsung maupun secara virtual.
Dari DPRD Sumbar, pertemuan tersebut dihadiri perwakilan, yakni Daswanto (Komisi V), Ismunandi Sofyan (Komisi III).
Untuk diketahui sebelum pertemuan resmi tersebut, BP2DIM telah pula menyampaikan naskah akdemik dan rancangan undang-undang DIM, tepatnya pada Tahun 2021 lalu.
Masri Mansur dari BP2DIM mengatakan ada empat poin penting tentang pentingnya memperjuangkan DIM. Semua poin tersebut menunjukkan keistimewaan Minangkabau, yang tidak dimiliki daerah lain.
Poin pertama, Minangkabau merupakan suku bangsa terbesar di dunia yang memiliki kekerabatan materilineal.
Kedua, Minangkabau juga memiliki keistimewaan sistem pemerintahan yang berfokus pada nagari yaitu tigo tungku sajarangan yakni ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai.
\"Sekarang kita lihat banyak hal yang terjadi di daerah ini, mungkin terjadi karena tigo tungku sajarangan ini telah goyah, mungkin pula telah tumbang. Sehingga sebagian tak lagi berfungsi optimal di masyarakat. Namanya masih ada namun fungsi tidak lagi optimal,\" ujarnya.
Dengan tidak adanya peraturan tentang keistimewaan ini, tambah dia, fungsi tigo tungku sajarangan tidaklah bisa berjalan dengan optimal.
Poin ketiga, Minangkabau memiliki sistem tanah ulayat yang tidak pula dimiliki sistem kekerabatan lain. Ini, tambah dia, bisa mengatasi permasalahan perekonomian jika difungsikan dengan baik.
\"Tidak akan bisa beralih kepemilikan tanah kita jika tidak untuk penggunaan pemanfaatan yang baik,\" ujarnya.
Keempat, keistimewaan yang merupakan filosofi urang Minang yaitu adaik basandi syara\'- syara\' basandi kitabullah. Sara mangato, adaik memakai.
Masri Mansur menambahkan secara historis pun bisa dilihat keistimewaan Minangkabau. Daerah ini pernah menjadi ibukota negara yakni Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Tanpa PDRI bisa jadi saat ini Indonesia tidak akan ditemuka
\"Hanya ada dua daerah dalam sejarah Indonesia yang pernah menjadi ibukota negara selain Jakarta yakni Yogyakarta dan Minangkabau. Sementara Yogyakarta telah menjadi daerah istimewa,\" paparnya.
Perjuangan untuk menjadikan Sumbar sebagai DIM pun, tegas Masri Mansur sangat diperbolehkan karena diatur dalam undang-undang konstitusional. Pada Pasal 18 B ayat 1 ditegaskan negara menghormati daerah yang yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 2 berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
\"Jelas kita masyarakat adat yang masih hidup,\" ujarnya.
Dia memaparkan, ada pendapat yamg mengatakan keinginan menjadikan Sumbar sebagai DIM bertujuan untuk memisahkan diri dari NKRI. Dia menegaskan pendapat tersebut salah besar. Justru perjuangan mewujudkan DIM bertujuan untuk mengembangkan potensi daerah ini untuk memperkuat NKRI. Dan juga agar bisa lebih banyak memberikan sumbangsih lebih banyak untuk NKRI. Dengan mengali potensi sesuai dengan keistimewaan yang ada.
\"Bagi kita (Minangkabau), NKRI tetap harga mati yamg harus dijaga keutuhannya,\" ujarnya.
Perjuangan ini kita lakukan untuk visi dan misi yakni menciptakaan pemerintahaan daerah yang berlandaskan kemaslahatan berbasis kearifkan lokal ABS-SBK dalam koridor NKRI. Selain juga membangun masuarakat madani, berperadaban, integritas dan berkarakter.
\"Inilah yang akan kita wariskan untuk anak kemenakan kita,\" ujarnya.
Masri Mansur menegaskan kedatangan ke DPRD membahas DIM bertujuan untuk mencapai satu pemahaman sehingga pemerintahan daerah sumbar, termasuk DPRD bisa ikut memperjuangkan DIM ke pemerintah pusat.
Sementara, terkait Mentawai dia mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran bahwa jika DIM terwujud Mentawai akan terpinggirkan.
\"Mentawai akan tetap berada di NKRI, bagian dari DIM yang akan kita hargai dan hormati pula sesuai dengan adat yang ada di Mentawai. Mentawai adalah bagian dari kita,\" tegasnya.
Sementara itu, Dt. Sayuti menbahkan tujuan mereka membantu kepanitiaan membantu meringankan tugas negara untuk penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat dengan menguatkan “identitas budaya” di Minangkabau.
Selain juga terjadinya pergeseran nilai budaya asli yang merupakan jati diri dan identitas masyarakat Minangkabau. Kemudian untuk penegakan hukum dalam mencegah masyarakat Minangkabau semakin jauh dari kearifan lokal yang bisa nerakibat makin menurunnya tingkat perekonomian dan kebahagiaan masyarakatnya.
Pada kesempatan tersebut, Daswanto dari Komisi V yang memawakili pimpinan DPRD Sumbar mengatakan akan segera melakukan pembicaraan lebih lanjit dengan semua unsur pimpinan, baik komisi maupun fraksi-fraksi.
\"Terimakasih para ninik-mamak, alim-ulama, Bundo kandung, dan cadiak pandai, yang sudah datang menyampaikan ini langsung kepada kami, dalam waktu dekat akan kami sampaikan pada pimpinan lain untuk dibahas,\" tutup Daswanto.(004)