Gubernur Sumbar Sampaikan LKPJ, Supardi: Pondasi RPJMD Periode 2021-2026

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun 2021 belum berjalan maksimal. Masih adanya pekerjaan yang putus kontrak dan besarnya sisa anggaran, mencapai Rp500 miliar menjadi bukti dari kondisi tersebut. Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi membeberkan hal itu dalam rapat paripurna, Senin (21/2/2022). Rapat beragendakan mendengarkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2021. \"Dari pelaksanaan kegiatan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, tahun 2021 belum berjalan maksimal. Kondisi ini dapat dilihat dari banyaknya pekerjaan yang putus kontrak dan terdapat sisa anggaran yang cukup besar, mencapai Rp500 miliar,\" kata Supardi membuka rapat paripurna tersebut. Supardi menegaskan, tahun 2021 merupakan tahun pertama bagi gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2025 dalam melaksanakan visi dan misi secara penuh. Dengan demikian, merupakan pondasi untuk meletakkan kerangka dasar pembangunan daerah yang akan diwujudkan dalam masa jabatannya. \"Oleh karena itu, LKPJ tahun 2021 merupakan instrument penting untuk melihat sejauh mana kerangka dasar pembangunan daerah telah dapat dikukuhkan yang akan menjadi pondasi ke depan,\" ujarnya. Supardi melanjutkan, setelah mendengarkan penyampaian LKPJ oleh gubernur, maka secara umum telah dapat diketahui bagaimana penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang tahun 2021. Kemudian juga dapat diketahui sejauh mana target yang telah ditetapkan dapat dicapai atau diwujudkan. \"Keseluruhan aspek tersebut dapat menjadi gambaran terhadap kinerja gubernur dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada tahun 2021,\" ulasnya. Penyampaian LKPJ tersebut dilakukan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi. Ketua DPRD Sumbar Supardi mengingatkan, sesuai ketentuan, DPRD harus melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPJ disampaikan, dibahas secara internal oleh komisi-komisi sesuai bidang tugas masing-masing. \"Kemudian untuk merumuskan rekomendasi terhadap LKPJ dimaksud, DPRD membentuk panitia khusus dimana rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam perbaikan penyusunan perencanaan, anggaran, peraturan serta kebijakan strategis yang lebih baik lagi ke depan,\" tegasnya. Dalam kesempatan itu, Supardi juga mengumumkan terkait kepanitiaan khusus pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Belanja Daerah tahun 2021. Panitia khusus LHP diketuai oleh Bakri Bakar, wakil ketua Mario Syahjohan serta sekretaris Hardinalis Kobal. Pansus dibentuk dalam rapat paripurna sebelumnya untuk menindaklanjuti LHP BPK terhadap Kepatuhan atas Belanja Daerah tahun 2021. 01