Sebanyak 14 Anggota DPRD Sumbar ditetapkan sebagai Panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Kepatuhan Belanja Daerah tahun 2021.
Pembentukan Pansus tersebut, dilaksanakan pada sidang paripurna, Jumat (11/2).
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, menegakan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan daerah BPK Perwakilan Sumbar telah menyerahkan LHP tahun 2021.
Fungsi dari LHP adalah, memastikan pengelolaan keuangan daerah yang dialokasikan pada APBD 2021 apakah telah berjalan optimal dan sesuai aturan yang berlaku.
Berangkat dari hal tersebut, DPRD Sumbar menetapkan 14 nama sebagai anggota Pansus, yakni.
Hidayat,Mario Syah Johan, Khairudin Simanjuntak. Tiga orang tersebut dari fraksi Gerindra. Selanjutnya Budiman dan Rahmat Saleh, dari Fraksi PKS. Ali Tanjung, Nofrizon, Fraksi Demokrat. Maigus Nasir, Daswanto, Fraksi PAN. Afrizal, Hardinalis Kobal dari Fraksi Golkar. Syafril Huda, Bakri Bakar, Fraksi PPP-Nasdem. Terakhir PDIP-PKB.
Supardi menjelaskan, tugas dari Pansus yang telah ditetapkan adalah mengumpulkan bahan-bahan dan data-data yang diperlukan terhadap pembahasan LHP BPK-RI
Selanjutnya, menyusun dan merumuskan rekomendasi DPRD Sumbar terhadap tindak lanjut LHP BPK-RI untuk kepatuhan atas belanja daerah tahun 2021, menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasi LHP BPK-RI dalam rapat Paripurna. (03)