PADANG - Pemerintah provinsi Sumatera Barat masih mencari format yang tepat dalam menindaklanjuti UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dua pilihan dalam sistim pemerintahan terendah masih menjadi bahasan dan kajian mendalam dalam mengimplementasikan UU tersebut ke dalam Ranperda.
Pembasahan Ranperda Nagari oleh Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumatera Barat masih terus berlanjut. Selasa (16/6), Pansus DPRD Sumbar mengundang pemerintah dan DPRD kabupaten/ kota se Sumbar untuk ikut memberikan masukan dan saran terhadap Ranperda dimaksud.
Ketua Pansus Ranperda Nagari DPRD Sumbar Aristo Munandar dalam kesempatan itu menegaskan, sesuai UU Desa, sistim pemerintahan terendah harus memilih salah satu antara desa administrasi atau desa adat
" Jadi Dalam Ranperda Nagari yang sedang dibahas sebagai tindaklanjut UU Desa ini harus jelas apakah Sumbar akan menggunakan desa adat atau desa administrasi. Harus salah satu, tak boleh dua-duanya," jelasnya.
Untuk itu, kata Aristo, masukan dan saran dari kabuaten dan kota sangat dibutuhkan karena Perda Nagari yang tengah dibahas di provinsi hanya sebagai payung hukum bagi Perda serupa di kabupaten/ kota nantinya. Sebagai Perda payung, masukan tentu lebih menentukan karena dari kabupaten/ kota yang akan menggunakan nantinya lebih tahu kebutuhannya.
Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Mentawai meminta perhatian khusus terkait Ranperda Nagari yang merupakan rancangan regulasi tindaklanjut UU Desa. Ranperda yang akan menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar tersebut diharapkan dapat mengakomodir sistim di Mentawai.
"Mentawai merupakan bagian dari provinsi Sumatera Barat. Untuk itu, kami sangat mendukung jika pemerintahan terendah adalah desa adat yaitu Nagari. Namun kami meminta ada kekhususan untuk Mentawai yang diakomodir dalam Perda Nagari nantinya," kata Wakil ketua DPRD kabupaten Kepulauan Mentawai Kortanius memberi masukan.
Menjawab hal tersebut, anggota Pansus Ranperda Nagari Risnaldi mendukung adanya kekhususan untuk Kepulauan Mentawai. Senada dengan Aristo Munandar, ia menegaskan bahwa UU Desa hanya membolehkan satu sistim pemerintahan.
"Jadi harus memilih apakah desa adat atau desa administrasi. Harus ada kesepakatan kabupaten/ kota dan jika dipilih desa adat, harus ada aturan khusus untuk mengakomodir Mentawai," ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini sistim pemerintahan terendah di kabupaten-kabupaten di Sumatera Barat adalah Nagari yang disebutkan sebagai pemerintahan adat. Namun sistim ini tidak berlaku di Mentawai dan daerah kepulauan ini tetap menggunakan desa.
Nagari dipakai sebagai sistim pemerintahan terendah merujuk kepada tingkat pemerintahan adat Minangkabau. Dengan lahirnya UU Desa, jika Sumbar tetap memilih desa adat yaitu Nagari, maka sistim pemerintahan nagari harus mencakup pelaksanaan pemerintahan adat sekaligus pemerintahan administrasi. (padangmedia.com)