KPID Berikan Anugerah Tokoh Inspiratif untuk Ketua DPRD Sumbar

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi mendapatkan anugerah Tokoh Inspiratif di bidang penyiaran. Anugerah tersebut diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) karena dinilai sebagai tokoh yang menginspirasi serta memotivasi KPID dalam melaksanakan tugas mengawasi lembaga penyiaran.
 
Ketua KPID Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Afriendi, saat penyerahan anugerah tersebut di ruang pimpinan DPRD Sumbar, Kamis (13/1/2021) menyebutkan, Supardi memberikan perhatian sangat besar terhadap KPID dalam mengawal kepentingan masyarakat untuk mendapatkan siaran yang mendidik dan berkualitas. 
 
"KPID memberikan penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif kepada Ketua DPRD Sumbar berkat dukungan dan perhatian yang diberikan kepada KPID dalam mengawal dunia penyiaran di daerah," kata Afriendi.
 
Dia menjelaskan, KPID mengantarkan langsung penghargaan tersebut karena pada saat acara puncak penyerahan anugerah KPID pada 21 Desember 2021 lalu Ketua DPRD Sumbar tersebut tidak bisa hadir. 
 
Menurut Afriendi, Supardi dinilai memberikan kontribusi besar karena menginspirasi KPID dalam bertugas melalui sumbang saran dan masukan sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanah UU nomor 32 tahun 2003 tentang Penyiaran. 
 
"Perhatian yang diberikan termasuk juga dukungan anggaran sehingga pelaksanaan tugas KPID dalam mengawal lembaga penyiaran di Sumbar semakin maksimal," ujarnya. 
 
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi mengucapkan terima kasih atas kepercayaan KPID memberikan penghargaan kepadanya. Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan, termasuk mendukung program dan kegiatan KPID adalah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pimpinan DPRD. 
 
"KPID juga membutuhkan dukungan dan perhatian dari semua pihak termasuk dari DPRD agar fungsi pengawasan yang diemban dalam rangka menciptakan konten siaran yang mendidik dan berkualitas dari seluruh lembaga penyiaran dapat berjalan dengan baik dan maksimal," kata Supardi. 
 
Dia menyebutkan, terjaganya konten siaran yang mendidik dan berkualitas termasuk dalam salah satu tujuan pembangunan daerah yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan pembentukan karakter generasi muda yang berakhlak dan berilmu. 
 
"KPID memiliki tugas di ranah itu, mengawasi lembaga penyiaran agar konten yang disiarkan kepada masyarakat merupakan tayangan yang mendidik dan mampu mencerdaskan masyarakat," lanjutnya.
 
Mengingat fungsi yang cukup strategis tersebut, menurut Supardi, KPID patut mendapatkan perhatian dan dukungan. Seperti diketahui, lembaga penyiaran mampu memberikan dampak yang sangat besar kepada masyarakat.
 
Terkait anugerah yang diterimanya, Supardi menerangkan, KPID tentu memiliki standar penilaian atau kriteria yang jelas sebelum memutuskan hal tersebut. Meskipun dari satu sisi merupakan sebuah kebanggaan namun dia melihat bahwa anugerah tersebut adalah sebagai sebuah tanggung jawab untuk mengawal KPID lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan penyiaran ke depan. 
 
Dia berharap, KPID terus meningkatkan kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh lembaga penyiaran sesuai yang diamanahkan undang-undang. 01