Tutup Masa Sidang, DPRD Sumbar Tuntaskan Enam Ranperda

 
PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menuntaskan enam dari 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) selama masa persidangan pertama tahun 2021/2022.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar memaparkan hal itu dalam rapat paripurna, Senin (27/12/2021). Rapat tersebut beragendakan penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2021/2022.
 
"Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, dari 12 Ranperda yang direncanakan, enam Ranperda berhasil ditetapkan menjadi Perda, empat masih dalam proses pembahasan dan dua Ranperda lainnya ditunda," kata Irsyad yang memimpin rapat paripurna tersebut.
Irsyad tidak merinci Ranperda tersebut, namun dia mengingatkan agar menjadi perhatian dari DPRD dan pemerintah daerah. "Tidak tercapainya target kinerja pembentukan Perda selalu berulang setiap tahun, ini perlu menjadi perhatian," kata Irsyad.
 
Dia menambahkan, memasuki masa sidang kedua tahun 2021-2022, pencapaian kinerja dalam pembentukan Perda perlu upaya yang sungguh-sungguh dari DPRD dan pemerintah daerah. Proses dan tahapan pembahasan perlu disusun secara sistematis dan terstruktur.
Dalam penutupan masa sidang pertama tersebut, DPRD Provinsi Sumbar juga menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kunjungan di masa istirahat bersidang (reses) anggota dewan ke daerah pemilihan. Hasil reses tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
 
Selain itu, DPRD juga menyampaikan beberapa kritik dan saran kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2021. Diharapkan catatan-catatan strategis tersebut menjadi perhatian dalam peningkatan kinerja pemerintahan daerah ke depan. (01)