DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Keterbukaan Informasi Sebagai Prakarsa

Keterbukaan informasi publik pada lembaga pemerintahan menjadi salah satu faktor penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mengatur hal tersebut menjadi usul prakarsa DPRD, yakni ranperda tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Penetapan ranperda tersebut menjadi usul prakarsa telah dilaksanakan saat rapat paripurna DPRD, Jumat (2/12) di gedung dewan.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengatakan ranperda tersebut diusulkan oleh salah satu anggota dewan yang tergabung dalam Komisi I DPRD. Menurut dia, salah satu hak setiap anggota DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah hak mengajukan ranperda. Melalui hak tersebut anggota DPRD dapat menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam peraturan daerah (perda).  Dengan demikian, terdapat kesesuaian antara perda yang akan dibentuk dengan kebutuhan masyarakat.

"Dari aspirasi yang dihimpun anggota DPRD Sumbar, dalam propemperda (program pembentukan peraturan daerah) telah direncanakan membentuk ranperda usul prakarsa tersebut," ujarnya.

Sebelum ranperda usul prakarsa tersebut dimasukkan ke dalam propemperda Tahun 2021, lanjut dia, para pengusul telah mengkaji dan mempertimbangkan semua aspek yang terkait, baik terhadap aspek filosofis, sosiologis maupun yuridis. Sehingga semua kaidah-kaidah dalam pembentukan perda sudah terpenuhi.

Suwirpen menjelaskan sesuai dengan amanat pasal 36 ayat 1 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 terhadap usul prakarsa yang disampaikan oleh anggota DPRD tersebut, pimpinan DPRD telah menugaskan Bapemperda DPRD untuk melakukan harmonisasi dalam rangka pembulatan dan pemantapan konsepsi dari ranperda yang diusulkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan Bapemperda telah menjalankan tugas dari pimpinan DPRD. Salah satunya dengan cara mengkonsultasikan ranperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk ranperda tentang keterbukaan informasi, Bapemperda memberikan pendapat bahwa ranperda tersebut bisa ditetapkan menjadi usul prakarsa DPRD dan dilakukan pembahasan untuk kemudian dijadikan perda.

"Hanya saja ada catatan penting yang perlu diperhatikan, yakni ranperda tentang keterbukaan informasi tersebut semestinya lebih dilakukan penajaman muatan lokal dan mengatur keterbukaan informasi publik berbasiskan pada kebutuhan masyarakat di daerah," ujarnya.

Hal ini dikarenakan telah ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang di dalamnya telah pula diatur hal teknis. Oleh karena itu, lanjut dia, kementerian menekankan ranperda ini nantinya jangan mengadopsi utuh undang-undang Nomor 14 tersebut, melainkan melakukan penajaman muatan lokal.

Dalam kajian yang dilakukan bapemperda, dinilai ranperda tersebut perlu karena mengingat keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat. Sementara dari sisi sosiologis, keterbukaan informasi bisa pula mengoptimalkan pengawasan publik dan badan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I, M. Nurnas dalam rapat paripurna tersebut mengatakan telah mengusulkan pembentukan perda tentang keterbukaan informasi karena hal tersebut amat mendasar dan dibutuhkan.

"Dengan adanya regulasi berupa perda ini maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi bisa terjamin dan terlaksana dengan baik," ujarnya.

Selain itu, keterbukaan informasi, lanjut Nurnas, juga mendorong keterlibatan publik untuk mengawasai kinerja lembaga pemerintahan. Publik bisa mengevaluasi bagaimana suatu kebijakan pemerintahan dilaksanakan.

Nurnas menambahkan tidak terlaksananya keterbukaan infromasi bisa berdampak buruk bagi daerah dan juga masyarakat. Dia mengatakan sudah pernah terjadi kegaduhan dan kericuhan di tengah masyarakat yang disebabkan oleh tidak adanya transparansi infromasi.

"Salah satunya seperti infromasi dan data terkait penyaluran bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi covid 19," paparnya.(03)